Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan memerintahkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait draft rancangan Peraturan KPU RI (PKPU) yang mengatur tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju di Pileg 2019.
"Jadi gini ya, nanti akan saya minta Dirjen untuk manggil KPU. Pertama alasannya itu bertentangan dengan undang-undang, bahkan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi kita," ujar Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Ia mengingatkan KPU bahwa dalam membangun sistem ketatanegaraan dengan tujuan yang baik, jangan dilakukan dengan cara yang salah.
"Bahwa tujuannya baik, itu kita sepakat dengan itu, tapi caranya jangan menabrak undang-undang karena itu bukan kewenangan PKPU menghilangkan hak orang. Itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah undang-undang dan keputusan hakim. Jadi jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zainuddin Amali menyerahkan sepenuhnya pengesahan draf PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM).
"Legalisasi draf PKPU pencalonan caleg itu ada di ta-ngan Kemenkum dan HAM. Jadi, mereka mengundangkan sesuatu yang sesuai dengan undang-undang. Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, Kemenkum dan HAM tidak berani melakukan pengundangan atau pencantuman di lembaran negara," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/6).
Sinyalemen presiden
Dia melanjutkan, sinyal dari Presiden Joko Widodo yang ditunjukkan dengan pernyataannya beberapa waktu lalu juga belum pasti menentukan nasib draf PKPU.
"Sikap Kemenkum dan HAM kita lihat seperti apa. Sebab Presiden sama kok, Presiden tetap sesuai undang-undang dan tidak ada permintaan untuk itu (agar aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg untuk diakomodasi)," kata dia.
Sementara itu, lembaga penyelenggara pemilu tidak percaya Menkum dan HAM menolak draf PKPU. "Saya kok tidak percaya Kemenkum dan HAM akan menolak," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kompleks DPR.
Menurut Wahyu, PKPU larangan eks narapidana korupsi untuk ikut pemilihan legislatif secara substansial telah ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman. Menurut dia, keputusan tersebut sudah berdasarkan hasil rapat pleno.
"Jadi PKPU itu sudah sah, tinggal diundangkan saja. Pemerintah adalah mitra kerja KPU, sehingga wajar apalabila kami juga berkomunikasi dengan pemerintah, DPR, dan pihak-pihak lain yang menjadi mitra kerja kami," ungkapnya. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved