Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
NOMINAL gaji jajaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selama hampir dua pekan terakhir hangat dibicarakan di media sosial maupun khalayak umum. Sekilas angka-angka itu memang fantastis.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan Rp112.548.000 per bulan dan anggota dewan pengarah masing-masing Rp100.811.000. Para anggota dewan pengarah meliputi Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siroj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Kemudian, Kepala BPIP Yudi Latif mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000 per bulan, sedangkan Wakil Kepala BPIP Rp63.750.000, para deputi Rp51.000.000, dan staf khusus BPIP Rp36.500.000 per bulan.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menilai hak keuangan pejabat BPIP selaras dengan regulasi hak keuangan pejabat negara.
Aturan hak keuangan dan gaji pejabat negara, sambung Yenny, antara lain diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2004, serta Peraturan Menteri Keuangan No 127 Tahun 2015.
Baik Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet maupun Sekretariat Negara, tidak bisa mengelola anggaran di luar payung hukum tersebut. "Kalau di luar rel, di luar aturan, akan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan masuk ranah pidana," ujar Yenny.
Persoalannya, kata Yenny, ada sejumlah elite politik yang menyeret isu gaji BPIP tersebut ke ranah politik. Mereka tidak melihat rincian komponen hak keuangan tersebut.
"Ada beberapa elite yang mengarahkannya ke aspek politis. Blundernya ialah isi Perpres Nomor 42 Tahun 2018 dilihat hanya secara parsial. Padahal, hak keuangan dan fasilitas itu asumsinya bukan hanya gaji," tandas Yenny akhir pekan kemarin.
Agar polemik tersebut tidak berkepanjangan di masyarakat, ia mendorong BPIP bersikap transparan terkait kinerja mereka. Ia juga menyarankan Kemenkeu membuka rincian gaji jajaran BPIP agar publik tidak terseret pada aspek politis.
"Karena ini jelang pemilu dan sebagainya, sehingga menyudutkan posisi BPIP itu sendiri," tandasnya.
Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD menyatakan nominal hak keuangan bukan urusan jajaran BPIP. Bila ada yang mempersoalkan, ia mempersilakan untuk menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.
Mahfud beranggapan yang terpenting bagi BPIP ialah bekerja sesuai tupoksi dan mematuhi aturan yang ada. Ia juga membantah pernyataan mantan Ketua MPR RI Amien Rais yang menyebut pejabat BPIP hanya 'ongkang-ongkang kaki'.
Mahfud menjelaskan pembentukan BPIP karena adanya ancaman terhadap ideologi Pancasila. Ancaman itu berdasarkan hasil survei yang menyebut 9% rakyat Indonesia tidak setuju ideologi Pancasila.
"Ancamannya itu gerakan-ge-rakan radikal yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Itu jelas ada. 9% dari 250 juta tuh berapa, kira-kira 24 juta kan. Kalau itu berteriak semua menggunakan media sosial, rusak negara ini. Oleh sebab itu, kita harus lawan. Negara tidak boleh diam," tegasnya.
Komponen gaji
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (28/5) telah menjelaskan rincian hak keuangan pejabat BPIP. Komponen hak keuang-annya itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, biaya transportasi, dan komunikasi.
"Gajinya Rp5 juta, tunjangan jabatan Rp13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ masing-masing Rp5 juta, lalu ada juga komponen transportasi dan komunikasi," ungkap Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, tunjangan Rp13 juta itu termasuk kecil jika dibandingkan dengan pejabat negara yang lain. Ada beberapa lembaga lain seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang tunjangannya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Menkeu memastikan dana hak keuangan tersebut sudah bisa cair pada 1 Juni 2018. (Nov/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved