Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
ANGGOTA Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyarankan KPU menguji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU tak seharusnya menuangkan pelarangan eks narapidana korupsi pada Peraturan KPU (PKPU).
"Jadi jangan menggapai tujuan yang benar dengan proses yang salah. Kalau mau, ayo bareng-bareng nanti kita ke judical review," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan Bawaslu mendukung langkah KPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Namun, jangan melalui prosedur yang salah. "Pembatasan hak politik melalui PKPU itu tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Hak asasi manusia itu harus melalui UU bukan PKPU.''
Menurutnya, pencabutan hak politik warga negara, termasuk mantan narapidana korupsi tidak bisa sekadar tertuang pada PKPU. Namun, harus ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Nah, ini lagi masalah kemarin dan ini tak bisa dijawab oleh KPU. KPU dalam tujuan benar, kita apresiasi dalam hak itu, tetapi kalau melalui PKPU, ya salah," imbuhnya.
KPU menambahkan pasal mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif dalam PKPU tentang pencalonan legislatif. Pasal 8 huruf j rancangan PKPU menyatakan calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Rahmat menilai Bawaslu menghadapi situasi sulit bila PKPU disahkan. Bawaslu dipastikan pada posisi sulit menentukan mana yang memenuhi syarat terkait pelarangan eks narapidana korupsi nyaleg.
Bawaslu bakal kebingungan memutuskan karena aturan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. "Jangan jadikan kami samsak oleh KPU, kan itu tidak baik. KPU harus memikirkan implikasi terhadap praktik di lapangannya, karena yang pusing kami," tegas Rahmat.
Tidak bisa
Pakar HTN Mahfud MD mendukung usulan KPU melarang mantan napi kasus tindak pidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Namun, ide itu tak bisa dituangkan hanya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Isinya bagus orang narkoba, korupsi, dan pokoknya penjahat-penjahat besar yang lebih lima tahun (dipenjara) itu larang jadi caleg, itu bagus," kata Mahfud beberapa waktu lalu.
Larangan itu sebaiknya diatur undang-undang (UU), bukan oleh PKPU. Sebab, pelarangan hak konstitusi dan politik setiap warga negara diatur dalam UU. Mahfud menilai, jika KPU tetap ngotot memasukkan aturan itu ke dalam PKPU, ada pelanggaran hukum. Hal itu bisa digugat dan diperkarakan. "Perkaranya bagaimana dengan judicial ke MA, bukan ke MK karena itu hanya PKPU, melainkan sebelum sudah jadi. Itu kan baru ide, belum ada," ujarnya.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai lebih baik persoalan ini diserahkan kepada partai politik. Kalau persyaratan tersebut dibuat parpol, bola panas ada pada parpol, bukan di KPU sehingga tidak perlu berhadapan secara langsung dengan aktor individu caleg dan partai politik. (Ant/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved