Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Saatnya Tuntaskan Kasus HAM

Putri Anisa Yuliani
03/6/2018 08:40
Saatnya Tuntaskan Kasus HAM
(Jaksa Agung HM Prasetyo -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

TEKAD pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mendapat sambutan positif. Sejumlah kalangan sepakat bahwa kasus-kasus itu mesti secepatnya diselesaikan agar tak terus menggerus energi bangsa.

Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan, di Jakarta, kemarin, pihaknya akan mendukung apa pun cara yang akan dilakukan pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. ''Apa pun langkahnya, asal tidak melawan hukum,'' ucap Awiek, sapaan akrab Baidowi.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemerintah akan mengedepankan penyelesaian nonjustisia lewat rekonsiliasi. Menurut dia, penyelesaian secara hukum amat sulit dilakukan karena kasus-kasus itu sudah lama terjadi sehingga krisis bukti dan saksi.

Untuk mendorong rekonsiliasi, ujar Prasetyo, pemerintah pun sedang merancang dewan kerukunan nasional (DKN). Awiek sepakat, jika memang pemerintah ingin membentuk DKN, upaya itu harus sesegera mungkin dilakukan. "Apalagi, rencana itu sudah lama didengungkan. Kenapa lama tidak terealisasikan?" tuturnya.

Awiek juga mengapresiasi iktikad baik Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dengan menerima peserta aksi Kamisan di Istana, Kamis (31/5). Itulah kali pertama peserta aksi Kamisan diterima Presiden setelah 540 kali sejak 2007 berunjuk rasa di seberang Istana untuk menuntut penyelesaian sejumlah kasus HAM.

"Ini ada iktikad baik, tapi tetap ditunggu realisasinya. Saya kira pemerintah sudah tahu (pelaku pelanggaran HAM) hanya bagaimana menyelesaikan itu yang harus disegerakan," tandas Awiek.

Dukungan juga diutarakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Ia mempersilakan pemerintah mengedepankan pendekatan nonyudisial untuk menyelesaikan kasus HAM, tetapi langkah yudisial juga tetap harus dijalankan. "Tidak apa. Silakan saja, itu wewenang pemerintah. Namun, kami meminta langkah yudisial berupa penegakan hukum tetap dijalankan.''

Penegakan hukum

Dia menegaskan bahwa amanat untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu masih berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM pun telah menyelesaikan tugas menyelidiki untuk menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat pelanggaran HAM berat.

"Kami tidak kekurangan bukti sebetulnya karena tugas kami ialah menemukan bukti permulaan cukup. Untuk bukti yang lebih kuat lagi, ya itulah tugas Kejaksaan Agung," ujarnya.

Taufan menekankan, untuk menyelesaikan kasus HAM, harus dibentuk tim penyidik. Selama pertemuan dengan keluarga korban kasus HAM, pihaknya juga selalu menekankan pada penegakan hukum. "Tentu dari mereka (keluarga korban maunya ada penegakan hukum.''

Maria Catarina Sumiarsih yang merupakan ibunda dari Benardinus Realino Norma Irawan, korban penembakan Peristiwa Semanggi I, menuntut pemerintah tetap melakukan penegakan hukum untuk menyelesaikan kasus HAM. "Yang meninggal ya sudah, tapi hukum tetap berjalan. Lagi pula kami ingin membawa amanat reformasi poin ketiga, yaitu tegakkan supremasi hukum," tegasnya.

Sumiarsih yang tak pernah surut melakukan aksi menuntut penyelesaian kasus HAM menolak jalan rekonsiliasi dengan pembentukan DKN. "Dulu DKN itu kan untuk menyelesaikan masalah sosial, sekarang malah untuk menyelesaikan kasus HAM.'' (X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya