Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Bukan Bebas, melainkan Lepas

Akmal Fauzi
31/5/2018 11:00
Bukan Bebas, melainkan Lepas
Terdakwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan Alfian Tanjung (tengah) ditemui kerabat seusai hakim memvonis bebas dirinya dalam sidang putusan di gedung Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/5).( MI/Susanto)

POLISI menyatakan vonis yang diberikan kepada Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian bukanlah putusan bebas, melainkan lepas (ontslag). Polisi menyebut hakim menilai perbuatan Alfian terbukti, tetapi tak memuat unsur pidana.

"Ontslag itu bukan bebas, tetapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana, tetapi ada wujud perbuatannya. Jadi, perbuatannya ada dan terbukti, tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau ontslag," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.

Adi mengatakan mendapatkan kabar bahwa jaksa akan mengajukan banding. Dia akan memantau proses hukum tersebut.

"Yang saya dengar setelah putusan disampaikan, saya dengar jaksa banding. Maka nanti dilakukan pada tahap kasasi. Pada tahap kasasi ini, jaksa akan menyampaikan kembali hal-hal yang muncul dalam proses pemeriksaan."

Adi menegaskan proses penyidikan kasus Alfian telah melalui prosedur yang jelas. Semua tahapan telah dilalui dengan baik. "Pada prinsipnya kami, sudah melakukan proses penyidikan itu. Yang didasari laporan masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan, pengambilan keterangan melalui mekanisme tahapan dari mulai penyelidikan sampai penyidikan," tutur dia.

Dalam proses penyidikan itu, polisi juga meminta keterangan sejumlah ahli. Menurut Adi, ahli menyatakan ada unsur pidana dalam cuitan Alfian.

Bukan kriminalisasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M Iqbal menyangkal ada kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada Alfian.

Menurut Iqbal, penyidik kepolisian sudah melakukan tahapan sesuai prosedur sehingga berkas perkara Alfian ke kejaksaan.

Iqbal mengatakan ada upaya susulan pascavonis tersebut, yakni banding yang mungkin dilakukan jaksa. Bahkan kalau perlu, sampai upaya akhir, yakni kasasi ke Mahkamah Agung.

Iqbal meyakini jaksa akan meminta bahan keterangan susulan pascavonis tersebut. Saat itulah, pihak kepolisian akan memperkuat berkas-berkas dengan bukti yang ada.

"Tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kami tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF.''

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung.

Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu kecewa dengan putusan hakim tersebut.

Ia mengatakan seharusnya hakim mempertimbangkan detail aspek lain tidak semata-mata melihat persoalan ini dengan hukum.

"Seharusnya hakim harus lihat aspek sosialnya. Dampak dari tudingan yang tidak berdasar itu. Harusnya itu dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujarnya.

Alfian menilai hakim telah bersikap adil dengan memvonis bebas. Menurutnya, hakim sependapat dengannya dalam melihat gerakan komunis yang mulai masuk ke Tanah Air.

Politikus PKS Nasir Djamil mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum walaupun sebenarnya dalam konteks moral aparat penegak hukum itu bisa dipidanakan. Karena itu, dia (Alfian) sudah tersita waktunya. (Nov/Sat/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya