Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Penetapan Dorodjatun Tinggal Tunggu Waktu

Putri Anisa Yuliani
30/5/2018 09:35
Penetapan Dorodjatun Tinggal Tunggu Waktu
(MI/ROMMY PUJIANTO)

BELUM ditetapkannya mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Doro-djatun Kuntjoro-jakti sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hanya tinggal tunggu waktu.

Saat ini jaksa ingin menghadirkan Dorodjaton yang juga mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tersebut sebagai saksi lebih dulu sebelum akhirnya menjadi tersangka.

Namun, untuk menyeret Dorodjatun sebagai tersangka sekaligus saksi, KPK harus tunduk pada putusan Mahkamah Agung. Didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI No 1986 K/Pidana/1989 mengatakan orang yang ingin dihadirkan sebagai saksi dalam satu perkara tidak boleh menjadi tersangka dalam satu berkas perkara yang sama.

"Itu sebabnya dalam putus-an itu disebutkan penuntut umum diperbolehkan mengajukan teman terdakwa sebagai saksi dalam persidangan pengadilan dengan syarat saksi ini sebagai terdakwa tidak termasuk berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian oleh temannya tersebut," kata Jaksa Haerudin di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, (28/5).

Selain itu, tuntutan penasihat hukum yang ingin Dorodjatun menjadi tersangka sekaligus menjadi terdakwa bersama Syafruddin Arsyad Tumenggung berhak ditentang karena hak untuk menuntut tersangka ada pada Jaksa.

Argumentasi ini digunakan untuk menjawab poin dalam eksepsi Syafruddin yang mempertanyakan belum ditetapkannya Dorodjatun sebagai tersangka. Syafruddin menyebut Dorodjatun merupakan pemegang keputusan pada pemberian BLBI. Adapun dirinya hanya berperan sebagai pemberi data.

Dalam kasus BLBI ini, Syaf-ruddin dinilai merugikan negara Rp4,58 triliun karena menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan dianggap telah memperkaya pemiliknya, Sjamsul Nursalim.

Jaksa mendakwa Syafruddin dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 2013.

Ia pun meyakini kasus ini mengandung tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

"Karena KPK tidak berfokus pada pembuatan perjanjiannya, tetapi pada fakta dugaan penghapusan piutang Sjamsul Nursalim sehingga seolah-olah berada dalam kondisi sudah memenuhi seluruh kewajibannya sehingga layak diberi surat keterangan lunas," tutur Febri.

"Selain itu, seperti diuraikan di dakwaan usulan BPPN tentang penghapusbukuan (write off) sebenarnya tidak pernah disetujui di rapat kabinet terbatas tersebut," imbuh Febri.

Febri memastikan penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp4,58 triliun telah dilakukan BPK secara tepat. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya