Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan konstitusi menjamin seseorang untuk dapat memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Hal itu disampaikannya saat menanggapi sikap KPU yang akan melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Ya itu hak, ya. Itu konstitusi memberikan hak. Tapi silakan lah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Jokowi di Kampus UHAMKA, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, ia pun memberikan saran kepada KPU, kalaupun mantan napi korupsi akan diikutsertakan, mereka bisa diberi tanda sebagai mantan koruptor. "Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut, tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," katanya.
Kendati demikian, Jokowi pun menyerahkan aturan pemilu tersebut kepada KPU. "Itu ruangnya KPU. Wilayahnya KPU," pungkasnya.
Namun, DPR masih berkukuh mendesak KPU mengevaluasi larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
"Saya mendorong Komisi II DPR untuk meminta KPU melakukan evaluasi. Karena sudah diatur dalam UU Pemilu bahwa caleg siapa pun dia, termasuk mantan terpidana korupsi, kalau dia sudah menjalankan hukumannya lewat dari 5 tahun, dia boleh aktif lagi di politik," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di rumah dinasnya di Jakarta, Senin (28/5).
Menurut Bambang, mantan narapidana korupsi hanya bisa dilarang mencalonkan diri sebagai caleg jika pengadilan mencabut hak politiknya. Karena itu, ia menilai jika seseorang yang sudah selesai menjalani hukumannya, haknya sama dengan masyarakat lainnya. (Pol/*/P-3)
"Saya yakin, justru, bisa jadi yang bersangkutan jauh lebih baik daripada yang belum pernah melakukan kesalahan," ujarnya.
Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat ketentuan yang melarang pencalonan bekas narapidana kasus korupsi menurut rencana akan diundangkan KPU pada pekan depan.
Sudah final
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan segera memberikan draf rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sudah final kami akan memasukkan norma itu dalam PKPU. Sedang disusun, pekan ini akan kita berikan ke Kemenkum dan HAM," kata Wahyu.
Ia pun mengklaim pembentukan peraturan tentang larangan mantan terpidana korupsi itu telah sesuai kewenangan yang dimiliki lembaganya. Dasarnya ialah putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 pada Juli 2017 yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga independen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang melarang pencalonan bekas narapidana kasus korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan masih banyak caleg yang jauh lebih berkualitas ketimbang eks napi koruptor.
"Dalam perjalanan, yang bersangkutan pernah tidak lulus, masak masih kita pertahankan. Masih banyak orang lain yang integritasnya bagus, kompetensinya bagus," ujarnya di rumah dinas Ketua DPR, Senin (28/5).
Agus mengatakan larangan itu untuk menyadarkan masyarakat.
"Supaya masyarakat memilih calon yang kualitasnya bagus, track record-nya bagus, integritasnya bagus," pungkas Agus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved