Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang menolak Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan pasangannya ikut dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 tidak menyurutkan tekad Danny untuk tetap melakukan perlawanan. Kini, perlawanan sang petahana yang didiskualifi kasi tersebut ialah dengan mendukung kotak kosong.
Danny mengaku berada di barisan kotak kosong untuk menghadapi pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Kita sangat siap. Yang paling kita siap (menangkan) itu ya kotak kosong,” tegas Danny, kemarin.
Bahkan, ungkapnya, simpulsimpul pendukungnya kini tengah bergerak secara massif untuk menyosialisasikan kotak kosong. “Jaringan kotak kosong ini lebih kuat daripada DIAmi (tagline Danny-Indira),”
tuturnya.
Danny pun berjanji, jika kembali menjabat Wali Kota Makassar setelah non-aktif, akan mengawal pemerintahan dan menjaga pilkada untuk berjalan dengan baik.
Saat ditanya peluang di Pilkada 2020 jika kotak kosong menang, Danny secara diplomatis mengatakan sudah siap duduk kembali sebagai Wali Kota Makassar, dan akan tetap menjabat hingga 2019. “Saya bertugas mengawal Pilwalkot Makassar berjalan dengan lancar dan baik,” akunya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Makassar Rahma Saiyed menjelaskan, walau hanya satu pasangan calon di pilkada Makassar, KPU tetap akan melakukan sosialisasi bahwa pilihan kotak kosong tetap sah. “Sosialisasinya dengan model tatap muka, dengan memperlihatkan alat peraganya,” ujarnya.
Untuk diketahui, pilkada Makassar awalnya diikuti dua pasangan calon, tapi pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Danny-Indira) yang maju lewat perseorangan dianulir KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung karena disebut menyalahgunakan kewenangan. Jadi, saat ini hanya satu pasangan yang diakomodasi KPU Makassar, yaitu Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang diusung 10 partai politik.
Sanksi penjara
Penerapan aturan yang tegas memang perlu dilakukan penyelenggara pilkada. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat mengatakan pihaknya akan mengenakan sanksi pidana penjara dan denda bagi pasangan calon (paslon) Pilkada Purwakarta 2018 jika terbukti tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye.
“Konsekuensi hukumnya sudah jelas jika paslon tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara benar ialah hukuman penjara,“ ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, kemarin.
Bentuk konsekuensi hukum dimaksud, terang Binos, seperti yang termaktub dalam UU No 8 Tahun 2015 Pasal 187 ayat 7 yang secara tegas menyebut setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp1 juta atau paling banyak Rp10 juta.
Ditambahkan Binos, secara garis besar ada tiga jenis laporan yang harus disampaikan paslon ke KPU, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Waktu pelaporannya yakni 14 Februari, 20 April, dan 24 Juni 2018.
Ada sanksi lain jika paslon kedapatan melakukan pelanggaran pelaporan dana kampanye yakni pembatalan status pencalonan. (RZ/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved