Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Revisi RUU Terorisme Lebih Fokus

Astri Novaria
26/5/2018 07:40
Revisi RUU Terorisme Lebih Fokus
PENANGGULANGAN TERORISME: Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra (kedua dari kanan) bersama Koordinator Aliansi PFP/PP Sunan Pandanaran Jazilus Sakhok (kanan), Direktur Pencegahan Terorisme BNPT RI Brigjen Hamli (kedua dari kiri), Direkt(MI/M IRFAN)

RAPAT paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih mengatakan revisi ini sangat komprehensif. Revisi tidak hanya mengubah atau mengganti ketentuan dari peraturan sebelumnya, tetapi juga menghapus, menyisipkan pasal-pasal baru, bahkan menambah bab baru.

Hal yang baru dari RUU itu antara lain soal definisi terorisme dengan memasukkan tambahan rangkaian kata dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan, sehingga kalimat lengkapnya menjadi, "Terorisme ialah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."

Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 10A yang terdiri atas empat ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke wilayah NKRI membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan...dst dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati."

Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, bahan nuklir, radioaktif ..dst dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Ayat (3) berbunyi, 'Dalam hal bahan potensial atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pelatihan militer

UU Antiterorisme ini juga mengatur ancaman bagi warga negara Indonesia yang menjadi kombatan teroris mengikuti pelatihan militer baik di dalam maupun di luar negeri dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kalau setiap orang yang pulang dari Suriah lalu dianggap sebagai teroris, kita tidak punya dasar hukum. Karena itu UU ini membutuhkan definisi terkait motif ideologi, politik dan gangguan keamanan," kata Ketua Pansus RUU Antiterorisme DPR M Syafi'i.

Menurutnya kalau ada orang pulang dari Suriah bisa diperkirakan BNPT dan apabila belum terpapar paham radikal bisa diikutsertakan dalam program kontraradikalisasi.

Syafi'i mengatakan kalau seseorang itu terpapar bisa diikutkan dalam program deradikalisasi dan jika terbukti telah melakukan kejahatan, baru dikenai hukuman.

"Saya kira tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM kalau orang pulang dari Suriah, kita tidak tahu mereka berbuat apa, lalu ketika pulang dianggap sebagai teroris."

Dalam RUU tentang Perubah-an UU Nomor 15 Tahun 2003 yang telah disetujui pengesahannya DPR ada diPasal 12B. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik