Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019.
Menurut Agus, orang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak layak menduduki jabatan sebagai wakil rakyat atau jabatan publik lainnya.
"Oh sangat setuju. Kalau itu sangat setuju. Apa enggak ada orang lain yang lebih kompeten sih? Apa enggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus? Di dalam perjalanan, yang bersangkutan kan sudah tidak lulus," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin.
Untuk diketahui, KPU berencana melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif. Hal tersebut akan dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU).
Namun, banyak pihak menolak karena dinilai tidak diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penolakan tersebut muncul saat Komisi II DPR menggelar rapat yang dihadiri perwakilan pemerintah, KPU, dan Bawaslu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/5) lalu.
Berbeda dengan DPR, pemerintah, dan Bawaslu, KPK justru mendukung KPU. Agus menambahkan, KPK akan membantu KPU dengan cara mengimbau partai politik agar tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi dalam Pileg 2019. Menurut dia, salah satu tugas KPK ialah memonitor kebijakan pemerintah.
"Bisa ketemuan dengan KPU atau biasa kan kita mengirim surat juga biasa. Salah satu tugas KPK kan monitoring kebijakan pemerintah. Jadi kalau ada kebijakan yang berjalan kurang baik, kita bisa memberikan saran perbaikannya," ujar Agus.
Tidak takut
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sebelumnya, Tjahjo mengatakan KPU seharusnya menyusun PKPU dengan mengacu pada undang-undang. Jika tidak, PKPU itu akan sangat rentan untuk digugat melalui MK.
"KPU tidak akan menabrak regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU pun masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yakni untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Jadi ada aturan lain yang menjadi landasan hukum PKPU," terang Wahyu.
Ia menambahkan pihaknya sudah menyiapkan dua alternatif terkait dengan wacana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Secara substansi, kedua opsi tersebut tidak berbeda.
Opsi pertama ialah larangan langsung kepada mantan narapidana korupsi menjadi caleg yang tertuang dalam rancangan PKPU. KPU sedang mengusahakan aturan itu masuk pada Pasal 8 huruf j PKPU tentang pendaftaran caleg. "Caleg harus orang yang bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
Opsi kedua ialah partai politik dilarang mengusung caleg yang mantan napi. "Jadi partai dilarang merekrut mantan narapidana menjadi caleg," ujar Wahyu. (*/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved