Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pelibatan TNI atas Perintah Panglima Tertinggi

Nur Aivanni
26/5/2018 07:15
Pelibatan TNI atas Perintah Panglima Tertinggi
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

GENDERANG perang melawan terorisme di Tanah Air kian keras ditabuh. Pemerintah akan tancap gas membahas peraturan presiden (perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Hal itu dilakukan setelah rapat paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berlangsung mulus. Tak ada interupsi dan perdebatan lagi dari 281 anggota DPR yang hadir.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme akan dibahas seusai Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Ia melanjutkan pembuatan perpres sepenuhnya kewenangan Presiden Jokowi. "Tidak perlu persetujuan DPR," ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, kemarin.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa perpres terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan lebih mengatur hal-hal teknis. "(Perpres) Lebih bersifat ke arah taktikal, bagaimana teknis operasinya," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, kemarin.

Perpres tersebut, terangnya, antara lain akan mengatur siapa yang akan mengendalikan Koopsusgab, skala ancaman yang TNI bisa terlibat, dan siapa yang menentukan adanya perubahan status skala ancaman.

Moeldoko pun mengatakan bahwa Presiden nantinya yang akan memimpin langsung proses pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

"Kalau bicara spektrum ancaman, dari low intensity, medium intensity, dan high intensity. Maka penentuan dari medium ke high itu (yang menentukan) Presiden bersama Dewan Keamanan Nasional. Siapa itu anggotanya? Menko Polhukam, Menhan, Mendagri, Kapolri, Kepala BIN, dan Panglima TNI," pungkasnya.

Lunak dan keras

Presiden Joko Widodo menegaskan pelibatan TNI itu atas perintah panglima tertinggi, yakni presiden, sehinga tidak perlu dipersoalkan.

"Yang paling penting nanti teknis (perpres) dalam pelaksanannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme. Baik dengan pendekatan lunak maupun pendekatan keras," kata Kepala Negara saat meninjau Pembangunan Bendungan Kuningan, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kemarin.

Sebelumnya perdebatan panjang terjadi terkait definisi terorisme. Pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini molor hingga lebih dari satu tahun.

Ketua Pansus Terorisme M Syafi'i mengatakan terdapat penambahan banyak substansi pengaturan dalam RUU tentang Tindak Pidana Terorisme untuk -nguatkan pengaturan yang telah ada dalam UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia penambahan substansi tersebut antara lain adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU No 15 Tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan dan peran TNI.

"RUU saat ini mengatur hal secara komprehensif, tidak hanya bicara pemberantasan, tetapi juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan," kata Syafi'i.

Terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo pun optimistis UU Antiterorisme yang baru dinilai cukup memadai ketimbang UU sebelumnya. "Aparat tidak lagi seperti pemadam kebakaran yang baru bertindak setelah ada kejadian. KIta bisa selangkah di depan mereka (teroris)," ujar Prasetyo di Jakarta, kemarin. (Nov/Gol/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik