Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
DIREKTUR PT Menara Agung Pusaka Donny Witono divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, sebesar Rp3,6 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Donny Witono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Muhammad Arifin dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK berupa hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan mengakui kesalahan," ucap hakim Arifin.
Donny, urai hakim, memberikan uang Rp3,6 miliar agar Abdul Latif membantunya untuk memenangi lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017. Atas putusan itu, baik Donny maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang kemarin, Abdul Latif juga didakwa menerima suap Rp3,6 miliar dari Donny. "Terdakwa bersama-sama dengan Fauzan Rifani dan Abdul Basit menerima hadiah Rp3,6 miliar dari Donny Witono karena mengupayakan PT Menara Agung Pusaka mendapat proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017," kata jaksa Kresno Anto Wibowo.
Fauzan Rifani ialah Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah, sedangkan Abdul Basit menjabat Direktur PT Sugriwa Agung. "Sebelum menjabat Bupati Hulu Sungai Tengah, terdakwa merupakan pengusaha yang memiliki PT Sugriwa Agung dan menduduki jabatan sebagai komisaris. Selanjutnya, pada 2014 terdakwa menunjuk Abdul Basit sebagai direktur perusahaan itu," imbuh jaksa Kresno. (Dro/Ant/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved