Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Bupati Buton Selatan Tersangka Kasus Suap

Dero Iqbal Mahendra
25/5/2018 08:55
Bupati Buton Selatan Tersangka Kasus Suap
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dikawal petugas saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, kemarin.(MI/SUSANTO)

SETELAH melakukan pemeriksaan 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam kasus suap kepada Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat. Selain sang bupati, tersangka lainnya ialah seorang pengusaha bernama Tonny Kongres.

Penetapan tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan," terangnya.

"Diduga AFH (Agus Feisal Hidayat) menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan," imbuh dia.

Menurut Basaria, sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Tonny diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati Agus.

Bupati Agus ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (23/4). Dalam operasi itu, sembilan orang lainnya ikut diamankan, termasuk pegawai negeri sipil, konsultan lembaga survei, dan pihak swasta. Disita pula sejumlah barang bukti, antara lain, uang Rp409 juta, buku tabungan BRI atas nama Aswardy (pegawai PT BRI/orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp200 juta), dan buku tabungan BRI atas nama Anastasya (anak Tonny Kongres). Ada juga seperangkat alat kampanye salah satu calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

Agus Feisal ialah anak mantan Bupati Buton Safei Kahar, yang saat ini maju sebagai cawagub Sulawesi Tenggara. Ia mendampingi Rusda Mahmud dengan nomor urut tiga yang diusung oleh Partai Demokrat, PPP, dan PKB.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Tonny Kongres disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Tergantung individu

Terkait dengan terus dijeratnya kepala daerah dalam kasus korupsi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sistem perencanaan penganggaran dan mekanisme pelelangan yang menjadi area rawan rasywah sebenarnya sudah baik. Korupsi masih saja terjadi lebih karena kualitas dan integritas individu kepala daerah.

"Selalu kami sampaikan area rawan korupsi di perencanaan anggaran, politik uang, loh kok masih ada aja. Sistem sudah bagus semua, ya kembali ke individu, karakter, tiap hari teman-teman media memuat berita, apa dia enggak lihat," ungkap Tjahjo, kemarin.

Kemendagri, ucap dia, telah mengirimkan surat penonaktifan Bupati Agus Feisal. ''Kita siapkan perangkat administrasinya. Ketika dia ditahan, langsung kita siapkan plt-nya agar pemerintahan tidak terganggu. Wakilnya yang saat ini jadi plt sampai kasus yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum tetap." (*/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya