Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Mendagri Ingatkan PKPU Rentan Digugat ke MK

Nurjiyanto
25/5/2018 08:45
Mendagri Ingatkan PKPU Rentan Digugat ke MK
(MI/SUSANTO)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak setuju Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi calon legislatif. Tjahjo menegaskan larangan itu tidak diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Tjahjo, KPU seharusnya menyusun Peraturan KPU (PKPU) dengan mengacu pada undang-undang. Jika tidak, PKPU itu akan sangat rentan untuk digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan sampai nanti menimbulkan gugatan di tingkat MK, misalnya. KPU bersikukuh, ya silakan haknya KPU. Kalau ditanya pemerintah ada enggak rujukannnya di UU? Lah, bicara rujukan di UU ini kan luas sekali," ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, kemarin.

Ia percaya KPU punya niat baik dalam melarang mantan napi kasus korupsi menjadi calon legislatif. Namun, sambungnya, tujuan yang baik tetap harus dilakukan dengan cara yang tepat pula, yaitu mengacu pada peraturan perundang-undangan.

"MK dalam putusannya telah memberikan hak dan kewenangan kemandirian KPU. Namun, menurut kacamata pemerintah, kemandirian KPU itu juga harus berdasarkan pada UU," lanjut mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.

MK dalam putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 telah menyatakan KPU merupakan lembaga independen. Oleh karena itu, larangan terhadap mantan napi kasus korupsi tetap bisa dituangkan dalam PKPU sekalipun tidak disetujui DPR, Bawaslu, dan pemerintah.

Penolakan tersebut muncul dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (22/5) lalu. Namun, KPU berkukuh memasukkan poin itu dalam PKPU yang sudah tertuang dalam draf PKPU karena sudah menjadi hasil rapat pleno lembaga tersebut.

Putusan MK

Dalam konteks yang sedikit berbeda, MK pernah mengeluarkan Putusan No 4/PUU-VII/2009 yang menghapus pasal di UU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tentang larangan bagi bekas narapidana untuk maju dalam gelaran pilkada.

MK menilai mantan napi yang telah menjalani hukuman dan mengakui kesalahannya kepada publik telah berstatus sama seperti warga sipil lain serta memiliki hak politik yang sama.

Terkait wacana tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menilai lembaganya berhak melakukan penambahan norma penyelenggaraan pemilu meskipun tidak diatur dalam UU Pemilu.

"KPU memperluas tafsir dari undang-undang, yakni dengan menambahkan norma baru berupa ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif," kata Wahyu beberapa waktu lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang juga petinggi Partai Gerindra mendukung dan sepakat dengan KPU tentang larangan mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019.

"Saya rasa sepakat dan perlu kita dukung aturan KPU itu," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan larangan itu menjadi pesan yang jelas dan tegas bagi semua politikus dan birokrat serta dunia usaha agar tidak memberikan ruang sama sekali bagi kegiatan yang sarat potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Ini merupakan harga mati. Kalau negara ini mau bersih ke depan, mau membangun lebih cepat untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa ini, ya kita harus bebas dari korupsi," ungkapnya. (Ssr/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya