Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperpanjang masa penyelidikan tim pemantau kasus teror terhadap Novel Baswedan selama tiga bulan ke Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan hasil sidang paripurna Komnas HAM pada Mei 2018, tim pemantau kasus Novel disetujui untuk diperpanjang.
Perpanjangan masa tugas tim itu karena, antara lain, pertama, diperlukan pendalaman kepada beberapa pihak atas informasi awal yang telah diperoleh, termasuk melakukan crosscheck informasi.
"Pendalaman ini memastikan akurasi informasi, usaha untuk kelengkapan fakta, dan pengayaan cara pandang," terang Anam dalam konfrensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, kemarin.
Alasan kedua karena adanya proses yang harus dilalui berupa tindak lanjut dan atau pelengkapan data dan klarifikasi yang tentu saja membutuhkan waktu. Ketiga, butuh pendalaman dengan ahli, khususnya terkait bidang spesifik yang menjadi dasar untuk melihat mekanisme kerja, fakta, dan merangkai temuan.
"Yang pasti penyelidikan tim untuk mengetahui apa hambatan penyelesaian kasus Novel, tidak akan berhenti sebelum mencapai titik temu," tegas Anam.
Ia mengakui bahwa selama tiga bulan ini tim belum bisa memberikan hasil yang signifikan. Meski demikian, sudah ada banyak temuan yang masih butuh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut. "Ya, semoga pada perpanjangan tiga bulan ke depan ini tim bisa memberikan hasil yang lebih maksimal," harapnya.
Anam menambahkan, kendala yang dihadapi tim pemantau murni hanya karena kurangnya alat bukti untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel pada 11 April 2017 di Cempaka Putih, Jakarta Utara.
"Itu saja. Untuk tim selama ini juga berjalan lancar di lapangan, hanya saja ada beberapa instansi yang masih ditunggu klarifikasi dan konfirmasinya. Yang pasti, kalau ada instansi yang menghambat berarti bisa dikenai pidana."
Berbagai upaya
Ketua tim pemantau kasus Novel, Sandrayati Moniaga, menambahkan, selama tiga bulan berjalan, tim telah melakukan pelbagai upaya, di antaranya, pengambilan keterangan dari Novel, penasihat hukum, saksi utama, saksi yang mendukung, mengecek lokasi kejadian, bertemu dengan pimpinan KPK, tim KPK, serta tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami juga menerima informasi dan data dari tetangga Novel dan mengumpulkan data dari TKP," terangnya.
Selain itu, lanjut Sandrayati, tim juga telah mengelola data, informasi, merangkai peristiwa dari pelbagai sumber, dan melakukan pendalaman serta pengkajian dengan ahli. "Makanya sampai dengan saat ini kami sedang menyusun laporan akhir, khususnya penyusunan fakta dan kerangka teori hukum dan HAM," jelasnya.
Ia menambahkan, tim bentukan Komnas HAM itu tidak mencari siapa pelaku, tetapi mencari apa hambatan sehingga kasus itu belum menemukan titik terang. "Hambatannya apa sehingga lebih dari setahun belum selesai juga. Oleh karena itu, kami akan cari tahu untuk kemudian memberikan solusi kepada penegak hukum sehingga bisa menyelesaikan kasus tersebut," tandasnya. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved