Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Elite PKS Dilaporkan ke Polisi

Akmal Fauzi
22/5/2018 08:55
Elite PKS Dilaporkan ke Polisi
(ANTARA/R. Rekotomo)

KETUA Progres 98, Faizal Assegaf, melaporkan sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Polda Metro Jaya, kemarin.

Laporan itu terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta dugaan sejumlah elite PKS yang mendukung radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Elite PKS yang dilaporkan ialah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, eks Presiden PKS Anis Matta, pengelola akun Twitter PKS dan beberapa kader PKS, serta Hilmi Firdausi.

Ada juga nama Fahri Hamzah dalam laporan yang teregister dengan nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus Tertanggal 21 Mei 2018.

"Mereka mengatakan saya melakukan fitnah keji. Atas dasar kalimat keji itu saya melaporkan mereka tentang perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian," kata Faizal.

Faizal mengatakan ada beberapa bukti yang diberikan kepada penyidik mengenai dugaan para elite PKS mendukung radikalisme dan terorisme. Dia kemudian mencontohkan puisi Anis Matta yang memuji Osama bin Laden, pemimpin Al-Qaeda. Hal ini menjadi alasan dirinya juga melaporkan Anis Matta.

"(Barang bukti) salah satunya adalah pernyataan Anis Matta di media resmi mereka, sudah di-screenshoot, kemudian mereka tutup yang menyangkut dukungan pada gembong teroris Osama bin Laden yang merupakan pintu masuk saya untuk mengadukan mereka bahwa partai ini berafiliasi dengan kekuatan-kekuatan teroris internasional dan dibiarkan oleh DPP PKS," jelas Faizal yang juga seorang pengacara ini.

Dilaporkan

Laporan ini, kata Faizal, juga merespons pelaporan PKS terhadap dirinya ke Polda Jawa Timur lantaran pernyataannya soal perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya.

Laporan PKS terhadap Faizal di Polda Jatim juga diunggah di akun Twitter @PKSejahtera. Akun itu melampirkan tanda bukti lapor di Polda Jatim. Faizal dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

"Pernyataan saya yang mengatakan peristiwa teroris di Surabaya, itu kantor-kantor PKS di Surabaya harus diawasi karena diduga kader-kader PKS itu melakukan nyinyiran mendukung terorisme di media sosial. Mereka sudah mengadukan saya ke Polda Jawa Timur, maka saya melakukan pelaporan balik," ujarnya

Sementara itu, untuk Fahri Hamzah, Faizal mengatakan, laporan bermula dari unggahannya soal testimoni kaderisasi PKS. Fahri menyebut Faizal didukung orang kuat dan telah melakukan fitnah.

Selanjutnya, Sohibul dilaporkan karena dia dinilai memiliki tanggung jawab atas jajarannya di PKS sebagai pemimpin tertinggi.

Dalam laporan itu, para terlapor disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah melalui Media Elektronik. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya