Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Basmi Terorisme lewat Regulasi

Golda Eksa
21/5/2018 08:40
Basmi Terorisme lewat Regulasi
(Tim MI/Grafis: CAKSONO)

RENTETAN aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah bukan lantaran aparat keamanan melalui Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri lamban mengendus pergerakan kelompok radikal. Korps Bhayangkara pasti memiliki seluruh data terkait gejala-gejala aksi keji itu.

Pun langkah preventif untuk mencegah timbulnya aksi teror sedianya bisa dilakukan. Namun, itu harus menunggu instrumen hukum berupa pengesahan RUU Nomor Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme menjadi UU yang kini masih dibahas di DPR.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin, menjelaskan bahwa aparat keamanan selama ini merasa tidak nyaman karena selalu dibenturkan dengan masalah pelanggaran HAM meski mereka telah mendeteksi adanya kelompok yang mencoba menebar teror.

"Bukan lambat, mereka punya data lengkap. Jangan ragukan Densus 88, sahih itu datanya. Tinggal masalahnya diambil atau kapan bertindak karena instrumen tidak ada," ujar Muradi.

Ia mengemukakan bahwa aparat keamanan membutuhkan sebuah legalitas sebagai landasan ketika mengambil tindakan.

Menurut dia, saat ini regulasi RUU Antiterorisme telah memuat pelbagai masalah di hulu dan hilir untuk mengatasi pelbagai persoalan terkait radikalisme dan terorisme.

Sebagai contoh, sambung dia, aparat keamanan selama ini hanya bisa memonitor walaupun mereka mendapati ada kelompok atau seseorang yang menenteng bendera Islamic State (IS) dan senjata tajam. Kelompok itu pun tidak bisa ditangkap karena negara belum memiliki instrumen yang mengatur detail perbuatan penyebab ide radikal.

Selain kebutuhan instrumen hukum, sambung dia, ketegasan dari pemerintah untuk memberikan efek jera, seperti vonis mati terhadap pelaku teror, harus direalisasikan. Langkah itu sangat penting mengingat belakangan ini publik disuguhkan dengan pemandangan aksi keji yang merenggut nyawa puluhan korban.

"Contoh, kelompok Al-Qaeda berhenti melakukan pergerakan ketika Osama bin Laden, pemimpinnya dieksekusi. Nah, itu juga dapat menjadi efek jera jika Aman Abdurahman, otak rangkaian aksi teror, dihukum mati," terang dia.

Disikapi bijaksana

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menambahkan keresahan yang dirasakan masyarakat perihal aksi terorisme di Tanah Air sebaiknya disikapi dengan bijaksana. Semua pihak sejatinya melihat persoalan dengan kepala dingin ketimbang larut dalam sebuah polemik regulasi.

"Apa sekarang mau disuruh mati lagi orang? Undang-undang apa pun untuk kebaikan rakyat, ya harus disambut. Jangan sampai ada kepentingan lain yang justru mengorbankan rakyat, itu tidak benar," kata Ryamizard, pekan lalu.

Senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Menurut dia, pemerintah telah menegaskan bahwa upaya memberantas terorisme dan kelompok radikal harus dilakukan secara total. Upaya itu tidak bisa hanya bertumpu pada kekuatan Polri dan TNI semata, tetapi perlu didukung dengan payung hukum untuk mengambil tindakan.

"Makanya kita melakukan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 (Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme) yang tidak cukup kuat untuk berikan payung hukum dari semua keamanan. Kita bertindak enggak bisa sehingga harus kita undangkan," kata Wiranto.

Pengamat terorisme Al Chaidar berpendapat UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tidak genting untuk direvisi guna menekan aksi teror. Sebab, menurutnya, hal yang harus dilakukan pemerintah ialah melakukan kompromi dengan jaringan-jaringan terorisme. Pendekatan kompromi seperti ini dinilai lebih efektif tidak hanya menekan atau meminimalisasi aksi teror malah bisa menghentikan.

"Untuk menyetop aksi teror yang makin masif, harus ada Perjanjian Hudaibiyah dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) yang merupakan referen bagi kelompok-kelompok teroris selama ini," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (17/5). (Put/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya