Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Utang Lunas, Kasus Samadikun Tuntas

Golda Eksa
18/5/2018 08:25
Utang Lunas, Kasus Samadikun Tuntas
Karyawan Bank Mandiri dan polisi menyiapkan uang ganti rugi kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, kemarin.(MI/SUSANTO)

SAMADIKUN Hartono akhirnya melunasi sisa utangnya sebesar Rp87 miliar kepada Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Total yang telah dikembalikan Rp169 miliar, sesuai perintah Mahkamah Agung.

Kejati DKI Jakarta pun menyatakan kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono telah selesai.

Kasus itu berawal saat krisis moneter 1997, pemerintah memberikan dana talangan kepada Bank Modern (milik Samadikun) agar bank itu sehat lagi. Harapannya, dengan bank sehat, ekonomi pulih.

Namun, alih-alih untuk me-restrukturisasi banknya, Samadikun malah melarikan uang itu ke pos-pos yang tidak sesuai dengan tujuan dana talangan BLBI. Karena itu, Samadikun dinyatakan bersalah dan berbuat korupsi.

Atas perbuatannya, Samadikun kemudian diseret ke meja hijau. Pada 28 Mei 2003, MA menghukum Samadikun selama 4 tahun penjara dan harus mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Mendengar dirinya divonis bersalah, Samadikun, yang tak ditahan, segera berkemas dan angkat koper. Ia melarikan diri dan akhirnya kejaksaan mene-tapkannya menjadi buron.

Penangkapan Samadikun penuh dengan drama dan membutuhkan koordinasi g to g setelah kabur 13 tahun. Ia ditangkap setelah menonton lomba balap mobil F1 di Tiongkok.

Ia ditangkap otoritas Ti-ongkok atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016 dan menjalani sisa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Tony Spontana mengatakan kejaksaan selaku eksekutor telah melakukan eksekusi, baik terhadap pidana penjaranya--karena yang bersangkutan masih di dalam lembaga pemasyarakatan--serta uang pengganti dan denda sehingga kasusnya bisa dikatakan tuntas, selesai," ujar Tony,

Mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern itu sebelumnya telah membayar uang pengganti dengan cara dicicil. Cicilan pertama Rp41 miliar diserahkan pada pertengahan 2016 pascapenangkapan diri-nya oleh Tim Pemburu Koruptor dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Shanghai, Tiongkok.

Pada 2017 Samadikun dua kali menyetorkan uang pengganti dengan total Rp40 miliar. Di awal 2018 kembali diserahkan Rp1 miliar.

"Pada hari ini diserahkan pembayaran terakhir Rp87 miliar. Secara resmi sudah saya serahkan melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," im-buh Tony

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum enggan membe-berkan apakah uang yang dise-torkan ke kas negara itu bisa langsung digunakan untuk belanja negara atau tidak.

Menurutnya, penjelasan resmi akan disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini.

Cash

Yang menarik, Samadikun mengembalikan uangnya ke kas negara dalam bentuk cash (tunai).

Jika uang pecahan Rp100 ribu yang disetorkan Samadikun dijejer, itu bisa mencapai sepanjang 130,5 kilometer (1 km = 100 ribu cm).

Jarak itu, bila diukur menggunakan Google Map, setara dengan jarak Monas di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, hingga Kantor Pemerintah Kabupaten Subang di Jawa Barat. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya