Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
SETELAH melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka. Dirwan diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2108.
Lembaga antirasywah juga menyematkan status serupa kepada istri Dirwan, Hendrati, serta Kepala Seksi Dinas Kese-hatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan Juhari, kontraktor yang sejak 2017 kerap mengerjakan proyek di lingkup pemda setempat.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin malam, mengatakan peningkatan status itu dikuatkan dengan barang bukti berupa uang tunai Rp85 juta, bukti transfer bank Rp15 juta, dan dokumen terkait rencana umum pengadaan (RUP) dengan skema penunjukan langsung.
Menurut dia, Dirwan yang kebetulan menjabat Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu diduga menerima upeti dari Juhari sebesar Rp98 juta. No-minal itu merupakan bagian dari commitment fee (imbal jasa) 15% atas lima proyek penunjukan langsung untuk pengerjaan jalan dan jembatan di Pemkab Bengkulu Selatan.
"Pekerjaan infrastruktur yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai Rp750 juta. Uang commitment fee diberikan kontraktor JHR dalam beberapa tahap," ungkap Basaria.
Pada 12 Mei 2018, kata Basa-ria, uang Rp23 juta diberikan tunai oleh Nursilawati kepada Hendrati. Hendrati lalu menyimpan Rp13 juta di rekening pribadinya, sedangkan sisanya tetap dipegang Nursilawati. Berikutnya, pada 15 Mei 2018 sebanyak Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat perihal indikasi pemberian suap kepada penyelenggara negara. KPK langsung bergerak untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Walhasil, pada Selasa (15/5), para pelaku ditangkap secara estafet dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati selaku pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Juhari sebagai pihak yang diduga memberi suap, diganjar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Pasca-OTT oleh petugas KPK, suasana di lingkungan kantor pemda Bengkulu Selatan tetap kondusif dan berjalan biasa. Namun, sejumlah aparat kepolisian yang memakai baju bebas masih terlihat berjaga di sekitar kantor bupati.
Kepala Bagian Humas Kabupaten Bengkulu Selatan Teddy Setiawan mengaku turut perihatin atas kejadian yang menimpa Bupati Dirwan. "Kami perihatin atas kejadian itu," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mul-yadi meminta segenap karya-wan di lingkungan pemkab tetap bekerja seperti biasa. (MY/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved