Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Bawaslu Putuskan Pasangan Asyik Langgar Aturan

Bayu Anggoro
17/5/2018 08:10
Bawaslu Putuskan Pasangan Asyik Langgar Aturan
(MI/BAYU ANGGORO)

BAWASLU Provinsi Jawa Barat memutuskan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) melanggar peraturan dan tata tertib KPU tentang pelaksanaan debat saat pelaksanaan debat kandidat pemilu Gubernur Jawa Barat 2018 putaran kedua, di Depok, Jawa Bara, Senin (14/5).

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat bersama yang dilakukan bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat, di Ban-dung, kemarin.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Koto menyebut pasangan calon tersebut melanggar peraturan administrasi karena mengucapkan dan membawa atribut '2019 ganti presiden'.

"Dalam aturan dan tata tertib, di dalam forum (debat kandidat) tidak boleh membawa atribut di luar atribut yang sudah disepakati atau ditetapkan KPU," katanya.

Menurutnya, dalam debat kandidat itu pun KPU mengatur bahwa visi dan misi yang disampaikan pasangan calon hanya terkait program lingkungan.

Penentuan ini sesuai dengan yang telah disepakati bersama-sama sebelum debat kandidat dimulai. "Jadi yang disampaikan tidak menyangkut hal lain."

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mengambil tindakan terkait pelanggaran ini. "Dalam 1-2 hari ini rekomendasinya bisa dikeluarkan (KPU)," katanya seraya menyebut pelanggaran ini bersifat administratif.

Sudah dibahas

Persoalan ini juga sudah dibahas sentra penegakan hukum terpadu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Mereka juga membahas apakah ada dugaan pelanggaran pidana terkait insiden itu.

"Kita sudah gelar perkara. Apa yang disangkakan melanggar Pasal 69 ayat 2, yaitu memprovokasi pada saat kampanye, unsur-unsurnya belum terpenuhi sehingga tindakan pidana pemilunya dihentikan," jelas Harminus sembari menyebut pihaknya sudah sangat hafal betul insiden tersebut karena hadir dan menyaksikan langsung saat kejadian berlangsung.

Sementara itu, saat ditanya mengenai adanya dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan calon wakil gubernur Anton Charliyan dengan menyebut 'Hidup Pak Jokowi', Harminus mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya enggak tahu ada kata-kata itu. Kalau memang betul ada, silakan (laporkan). Kan ada penegak hukumnya.''

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini.

Menurutnya jika melanggar administrasi, pasangan calon akan diberi sanksi teguran lisan hingga larangan mengikuti debat kandidat berikutnya.

"Kita pelajari dulu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa. Pada intinya, apa yang diperintahkan Bawaslu, kita akan laksanakan dalam waktu tidak lama," ujar Yayat.

Yayat mengakui KPU kecolongan sehingga terjadinya insiden tersebut.

"Teknis lainnya berjalan lancar. Tapi, saya mengakui kecolongan. Tapi, kalau disebut KPU lalai, saya tantang lalainya di mana? Kalau kecolongan saya akui."

Debat Pilkada Jawa Barat putaran kedua itu sempat terhenti akibat ulah pasangan Asyik. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya