Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEPALA Kantor Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menegaskan negara menjamin keselamatan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di Indonesia. Berbagai perhelatan akbar di Indonesia seperti Asian Ga-mes 2018 dijamin aman.
"Sekali lagi negara sangat menjamin atas keamanan, keselamatan siapa pun. Apa-kah itu masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional yang berada di Indonesia, kita pastikan itu. Kita tidak ada toleransi dalam pemberantasan terorisme," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, kemarin.
Ia menanggapi drama penyanderaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang dilakukan para narapidana teroris hingga berujung meninggalnya lima anggota Polri serta tewasnya satu na-rapidana terorisme.
Dia menambahkan, proses penanganan di Mako Brimob berjalan baik dan ada pelaporan ke Presiden Joko Widodo yang sedang kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau. Peristiwa itu terjadi Selasa (8/5) malam dan berakhir Kamis (10/5).
"Menko Polhukam Wiranto, Kapolri yang diwakili Wakapolri, Kepala BIN sepakat untuk melihat situasi dengan cerdik. Ada beberapa alternatif tindakan yang akan kami lakukan. Pertama serbu langsung atau kedua intention dulu, baru tindakan praktis berikutnya," ungkap Moeldoko.
Menurut dia, dalam serbuan langsung harus dikalkulasi keuntungan dan kerugiannya. Apalagi, masih ada satu anggota Brimob yang masih hidup dan disandera di dalam Mako Brimob. "Maka dilakukan intention dengan negosiasi. Mereka akhirnya menyerah. Tapi, tidak semua narapidana menyerah karena masih ada yang melawan. Setelah itu, dilakukan penyerbuan hingga 10 orang itu menyerah. Kenapa tidak dihabisi? Karena ada Convention Geneva kalau lawan sudah menyerah tidak boleh dibunuh," tandas dia.
RUU terorisme
Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga kini belum selesai. Pengesahan RUU yang sedianya dilakukan pada Masa Sidang IV DPR 2017-2018 atau 5 Maret hingga 27 April 2018 kembali molor.
"Masih menunggu pemerintah. Mereka minta waktu untuk konsolidasi kembali mengenai definisi di pasal satu," ujar anggota Panitia Khusus RUU dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi.
DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik. Pelaku kejahatan dikategorikan sebagai teroris jika merusak objek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang masif untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik dan harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan teroris.
Akan tetapi, pemerintah memandang tidak perlu adanya unsur politik dalam definisi terorisme. (Ant/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved