Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MANTAN Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap S$110 ribu (sekitar Rp1,15 miliar dengan kurs Rp10.463/S$) dari janji S$120 ribu (Rp1,26 miliar) dari politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.
"Agar majelis hakim peng-adilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Sudiwardono secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/5) lalu.
Uang itu diberikan dalam dua tahap, yaitu S$80 ribu (Rp836,8 juta) agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan dan tahap kedua sebesar S$30 ribu (313,8 juta) dari janji S$40 ribu (Rp418 juta) agar Marlina Moha, ibunda Aditya, di tingkat banding dinyatakan bebas.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 huruf a dan huruf c UU No 31 Tahun 1999 sebagai-mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme," tambah Ali.
Terdakwa, lanjut Ali, merupakan aparat penegak hukum atau hakim yang menduduki jabatan selaku ketua pengadilan tinggi sehingga sudah seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para hakim dan aparat penegak hukum lain di wilayah kerjanya.
"Terdakwa mencoreng nama baik dunia peradilan di Indonesia," jelas Ali.
Sementara itu, anggota DPR periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena menyuap Sudiwardono.
"Terdakwa sebagai anggota DPR Komisi XI tidak memberi suri teladan kepada masyarakat serta mencederai citra penegak hukum," tambah jaksa Ali.
Mantan Bupati Bolaang Mo-ngondow Marlina Moha Siahaan ialah ibu Aditya Moha yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa.
Aditya lalu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi PT Manado. Kerabat Marlina, Wakil Ketua PT Palu Lexsy Mamonto, menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa ada saudaranya yang meminta tolong. Sudiwardono lalu dihubungi seseorang yang dipanggil Ustaz, yaitu Aditya, yang kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota DPR dan anak Marlina Moha. (Opn/*/Ant/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved