Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PARA tahanan di Mako Brimob yang menjadi pelaku penyiksa personel Polri saat kerusuhan bisa didakwa pasal berlapis.
Pengamat hukum pidana, Agustinus Pohan, menyebut, jika pelaku masih berstatus tahanan, maka bisa dikenakan dakwaan pasal berlapis dengan sistem perbarengan.
"Bila mereka baru berstatus tahanan, maka pembunuhan yg dilakukan di rutan dapat dilakukan penuntutan bersamaan dengan kejahatan sebelumnya dan penjatuhan pidananya menggunakan ketentuan dalam 'perbarengan'," kata Agustinus saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (8/5).
Sementara itu, jika pun sudah berstatus narapidana yang sudah mendapatkan putusan vonis berkekuatan hukum tetap, Agustinus menegaskan pelaku bisa dijatuhkan pidana sendiri.
"Untuk tindak pidana yang dilakukan pasca putusan pidana, tidak diberlakukan ketentuan tentang 'perbarengan'/samenloop. Terhadap kejahatan tersebut dapat dijatuhi pidana sendiri, tidak memperhitungkan pidana yang telah dijatuhkan," tukasnya.
Dalam hal ini, penjatuhan vonis bisa menggunakan prinsip tentang concursus realis yakni hukuman yang dapat dijatuhkan maksimalnya adalah yang terberat ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.
Hal ini dijelaskannya saat menanggapi permintaan kepala Badan Intelejen Nasional (BIN), Budi Gunawan agar para pelaku rusuh di Mako Brimob yang merupakan para tahanan dan narapidana kasus terorisme dihukum dengan dakwaan pembunuhan.
Dalam kerusuhan tersebut, para tahanan dan napi teroris menyandera para anggota Brimob yang menjaganya dan menimbulkan lima korban tewas dari anggota Brimob serta satu orang tewas dari pihak narapidana. Kerusuhan yang terjadi sejak Selasa (8/5) itu mampu dikendalikan pada Kamis pagi ini dengan sebanyak 145 orang tahanan telah menyerahkan diri. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved