Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komnas HAM Apresiasi Upaya Polri Tangani Penyanderaan di Mako Brimob

Putri Anisa Yuliani
10/5/2018 19:35
Komnas HAM Apresiasi Upaya Polri Tangani Penyanderaan di Mako Brimob
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi terhadap kinerja Polri dalam menangani penyanderaan yang terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang terjadi sejak Selasa (8/5) dini hari hingga Kamis (10/5) pagi.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyebut kinerja Polri yang luar biasa tak lepas dari pendekatan yang digunakan dalam menangani para napi teroris.

"Komnas HAM menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Polri yang luar biasa dapat mengendalikan situasi dengan menggunakan pendekatan humanis dan lunak sehingga tidak ada korban jiwa pada proses pembebasan sandra yang terakhir pada Kamis," kata Damanik melalui keterangan tertulis, Kamis.

Damanik melanjutkan, perubahan pendekatan yang dilakukan Polri atas penindakan terhadap napi teroris juga tidak lepas dari upaya pembenahan dalam tubuh Polri.

Pendekatan lunak ini menurut Damanik termasuk hasil positif yang didapat Polri dari kerja sama dengan Komnas HAM.

"Ada kerja sama yang erat dengan berbagai pihak termasuk Komnas HAM melalui pendidikan dan pelatihan, pembuatan buku saku HAM serta koordinasi yamg intensif dalam penanganan berbagai peristiwa, " ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM juga mengutuk perbuatan para napi teroris dalam kerusuhan yang terjadi kemarin telah menimbulkan korban jiwa sebanyak 5 orang dari institusi Polri dan 1 orang dari napi.

Lima orang anggota Polri yang mencoba mengamankan kerusuhan disiksa dengan sangat kejam.

"Tindakan tersebut dilakukan dengan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sehingga tercabutnya hak hidup para korban. Hal ini secara tegas bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia yang mana hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana dijamin dalam pasal 28I ayat 1 UUD 1945 maupun peraturan perundangan-undangan tentang HAM, " tegasnya.

Komnas HAM pun turut prihatin atas jatuhnya korban tewas. Sementara untuk korban luka diharapkan bisa mendapatkan bantuan sehingga bisa beraktivitas kembali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya