Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Putusan PTUN Buktikan Dalil Pembubaran HTI Sahih dan Kuat

Micom
07/5/2018 20:55
Putusan PTUN Buktikan Dalil Pembubaran HTI Sahih dan Kuat
(Ist)

PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak seluruh gugatan organisasi kemasyarakata Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membubarkan organisasi menunjukkan bahwa dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemerintah sebagai tergugat sahih dan kuat.

Pengamat Politik Islam, Dr Sri Yunanto, mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan PTUN tersebut.

"Sidang gugatan di PTUN yang berjalan hampir 10 bulan secara terbuka ini membuktikan bahwa proses pengadilan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu, masyarakat diharapkan mendukung keputusan PTUN ini," ujar Yunanto, yang juga Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan DPP Koalisi Bersama Rakyat itu, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (7/5).

Lebih lanjut, Yunanto pun berharap kepada eks anggota HTI untuk segera kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, meninggalkan ideologi yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sisi lain, Pemerintah diharapkan segera melakukan pembinaan terhadap mantan anggota HTI agar bersama-sama dengan warga lain mengamalkan ideologi bangsa dan berpartisipasi dalam pembangunan.

"Pembinaan juga dilakukan kepada anggota organisasi lain agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Sehingga tidak ada lagi ormas lain yang akan bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara," pungkasnya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya