Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kuasa Hukum Pemerintah Sebut Putusan PTUN Kemenangan Demokrasi

Antara
07/5/2018 19:15
Kuasa Hukum Pemerintah Sebut Putusan PTUN Kemenangan Demokrasi
(ANTARA)

TIM Kuasa Hukum Pemerintah menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang menolak gugatan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan kemenangan bagi demokrasi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

"Putusan PTUN kemenangan bagi demokrasi, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945," ujar Tim Kuasa Hukum Pemerintah dalam pernyataan bersama yang diterima di Jakarta, Senin (7/5).

Tim kuasa hukum Pemerintah terdiri atas Hafzan Taher, I Wayan Sudirta, Teguh Samudera, Achmad Budi Prayoga, La Ode Ronald Firman dan lain-lain.

Pada Senin, PTUN Jakarta telah menjatuhkan putusan menolak seluruh gugatan eks perkumpulan HTI.

Tim kuasa hukum Pemerintah menilai putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sudah tepat, benar, adil, objektif, dan sejalan dengan salah satu fatwa yakni hubbul wathan minal iman yang artinya cinta Tanah Air bagian daripada iman.

Mereka mengatakan fatwa itu dikemukakan Hadrat Al-Syaikh KH Hasyim Al-Asy'ari di masa-masa menjelang perang kemerdekaan, hingga sampai
Indonesia merdeka dan terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut mereka, dari rumusan para tokoh pendiri bangsa yang dapat dibaca dalam lima sila atau Pancasila, dapat diketahui pula bahwa Indonesia bukanlah negara agama, dan bukan negara sekuler, tetapi Indonesia adalah negara yang menganut faham demokrasi yang  erdasarkan Pancasila, di mana nilai-nilai agama turut serta menjiwainya.

"Oleh karena itu semua usaha yang dimaksudkan untuk mengubah atau melenyapkan Pancasila, adalah perbuatan yang dapat digolongkan melawan hukum karena hal itu bertentangan dengan konstitusi kita, yakni UUD 1945," jelas mereka. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya