Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto Mustofa, Jawa Timur, Kamal Pasa.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4).
Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin dalam kasus gratifikasi tersebut.
Sejumlah kendaraan yang disita antara lain enam unit mobil terdiri atas satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu Pickup, dan satu unit Honda CRV.
Selanjutnya dua unit sepeda motor dan lima unit jetski. Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan proyek lain. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus lainnya, KPK menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka suap pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.
Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat-1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah menggelah di 31 lokasi terkait penyidikan dua perkara tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan kedua perkara tersebut, pada 23-27 April 2018 penyidik telah melakukan rangkaian kegiatan penggeledajan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor atau dinas, empat perusahaan, dan tujuh rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya, dan Malang," ucap Syarif.
Dari hasil penggeledahan, kata Syarif, selain menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar dalam pecahan rupiah dan menyita sejumlah kendaraan juga disita sejumlah dokumen terkait pengurusan izin Menara Telekomunikasi.
"Sampai saat ini juga telah diperiksa sekitar 12 saksi," ungkap Syarif. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved