Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Mantan Pengacara Sebut Novanto Malas Makan Usai Divonis 15 Tahun

Damar Iradat
26/4/2018 21:05
Mantan Pengacara Sebut Novanto Malas Makan Usai Divonis 15 Tahun
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MANTAN Ketua DPR Setya Novanto disebut kehilangan nafsu makan setelah divonis 15 tahun penjara. Kondisi Novanto di tahanan juga disebut tak sehat.

Kondisi mantan Ketua Umum Golkar itu diungkap mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi, yang sama-sama ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Fredrich prihatin dengan kondisi Novanto.

"Seharian beliau enggak bisa makan usai pembacaan vonis. Sedih saja. Saya melihat dan enggak bisa ngomong apa-apa," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Novanto, kata dia, sempat membicarakan soal vonis hakim tersebut kepadanya. Menurut Fredrich, Novanto hanya bisa pasrah atas hukuman 15 tahun penjara.

Kendati demikian, Fredrich menolak mengomentari vonis hakim tersebut. Hal itu merupakan kewenangan tim penasihat hukum Novanto saat ini.

"Saya enggak mau komen, karena saya bukan pengacara beliau. Karena nantinya pengacaranya akan tersinggung," tutur dia.

Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Novanto dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik