Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).
Iqbal Wibisono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, pengusaha sekaligus keponakan Setya Novanto.
"Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 14.00 WIB di kantor KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (26/4).
Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi. Dimintai konfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait KTP-e, tambah Febri, KPK terus mendalami kasus KTP-e karena putusan terhadap Setya Novanto bukan akhir dari penanganan kasus tersebut.
"Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana," ungkap Febri.
Untuk diketahui, Iqbal Wibisono merupakan mantan narapidana perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo Tahun 2008.
Iqbal yang saat itu Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Februari 2015 lalu.
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KTP-e pada 28 Februari 2018.
Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan 'fee' sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang 'investment company' di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$2 juta.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek KTP-e. Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved