Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
AMAR putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/4).
Mahkamah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sebelumnya MK telah memutus perkara UU Pemilu yang menegaskan bahwa ketentuan 'parliamentary threshold' sebesar 3,5% merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang sebagai bentuk politik penyederhanaan kepartaian, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Meskipun undang-undang yang diuji dalam permohonan a quo berbeda, akan tetapi norma yang diuji secara substansi tidak berbeda dengan norma yang telah dinilai oleh Mahkamah melalui putusan-putusannya.
"Khususnya putusan yang berkenaan dengan 'parliamentary threshold' untuk keanggotaan DPR," jelas hakim konstitusi membacakan pertimbanga Mahkamah.
Selain itu, Mahkamah berpendapat alasan-alasan permohonan a quo juga tidak didasarkan pada alasan-alasan konstitusionalitas yang berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.
Dengan demikian berdasaran Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang Undang, permohonan para pemohon dinilai sama dengan permohonan sebelumnya.
Sebelumnya, Partai Garuda dalam permohonannya menyebutkan bahwa ketentuan tentang ambang batas bagi partai politik adalah diskriminatif.
Menurut pemohon meskipun partai politik sudah memenuhi kewajiban untuk mendapatkan kursi di DPR, tidak menutup kemungkinan partai politik tersebut memenuhi ambang batas perolehan suara sehingga gagal memperoleh kursi di DPR. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved