Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Capres Petahana Boleh Menggunakan Pesawat Kepresidenan

Golda Eksa
22/4/2018 14:00
Capres Petahana Boleh Menggunakan Pesawat Kepresidenan
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

MESKI tidak bersifat eksklusif,  ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah menyebutkan bahwa ketika Presiden mengambil sebuah tindakan maka harus mengedepankan proporsionalitas dan memperhatikan kondisi di lapangan.

Ketentuan tentang Presiden dalam berkampanye sejatinya diatur di Pasal 281 dan Pasal 305 UU 7/2017. Pasal 281 menjabarkan terkait status cuti dan larangan untuk tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye. Sementara Pasal 305 berisi penjelasan yang menyangkut fasilitas jabatan Presiden melekat dalam hal pengamanan, protokoler, dan kesehatan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (21/4), menjelaskan penggunaan pesawat kepresidenan perlu dilihat lagi pada kategorisasi pengadaan armada burung besi itu sendiri.

Contohnya, tujuan pengadaan pesawat kepresidenan apakah sebagai bagian dari pengamanan dan protokoler Presiden atau justru sebatas moda transportasi. Apabila pengadaan pesawat itu ternyata sekadar moda transportasi, otomatis tidak boleh dimanfaatkan dalam kegiatan kampanye, seperti Presiden menjadi juru kampanye maupun ketika Presiden berkampanye sebagai calon presiden.

"Namun, kalau pesawat kepresidenan itu ketika tujuan awal peruntukannya memang untuk kepentingan pengamanan dan protokoler, maka fasilitas itu tetap melekat pada Presiden dan boleh digunakan. Dalam hal ini yang boleh menggunakan pesawat itu hanya Presiden dan struktur yang melekat pada Presiden," kata Titi

Menurutnya, jika esensi pengadaan pesawat kepresidenan sudah jelas arahnya untuk pengamanan dan protokoler, tentu semua mesin pemenangan, mesin kampanye, serta para menteri yang kebetulan menjadi bagian dari parpol koalisi juga dilarang menggunakan fasilitas pesawat tersebut.

"Sepanjang itu bagian dari instrumen protokoler, ya boleh saja menjadi bagian dari penggunaan pesawat kepresidenan. Tetapi, kalau misalnya Presiden pergi dengan tim sukses yang lain atau dengan juru kampanyenya, ya tidak boleh."

Di sisi lain, imbuh dia, jika nantinya Presiden justru menggunakan pesawat komersil untuk melaksanakan kegiatan kampanye, maka anggaran yang digunakan harus berasal dari kantong pribadi dan bukan dibiayai oleh negara.

"Negara itu, kan sebenarnya sudah punya pengaturan yang mengategorikan mana yang disebut pengamanan, protokoler, dan kesehatan. Intinya, fasilitas jabatan yang melekat pada Presiden berupa pengamanan, protokoler, dan kesehatan itu sifatnya tetap ada," pungkasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya