Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MABES Polri telah menerima surat resmi perekrutan kembali penyidik Polri Muhammad Irhamni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perekrutan kembali itu dibutuhkan KPK untuk mengusut skandal korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Saya mendengar sudah ada surat. Sesuai prosedur dan aturan dari KPK, nanti bidang hukumnya sudah mengkaji," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Minggu (22/4)
Saat ini, kata Setyo, surat itu masih dikaji. Namun, Setyo menegaskan Mabes Polri, pada prinsipnya selalu mendukung apabila ada salah satu anggotanya yang diminta membantu lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK yang untuk memerangi korupsi
"Dari kami akan berikan yang terbaik, walaupun ada yang minta kami kasihkan yang terbaik," lanjut Setyo.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, masih membutuhkan penyidik Polri Irhamni untuk menuntaskan skandal kasus BLBI. Agus menyebut pihaknya masih memerlukan pengetahuan khusus soal akar dari kasus korupsi BLBI dari Irhamni. Mengingat, hingga kini kasus yang merugikan uang negara hingga Rp4,58 triliun itu
Irhamni sendiri telah dikembalikan ke institusi Polri karena masa tugasnya di KPK telah berakhir. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan skema 4-4-2, sehingga total keseluruhan 10 tahun. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved