Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
TUGAS Panitia Seleksi (Pansel) Mahkamah Konstitusi dinilai cukup berat untuk mencari pengganti hakim MK sekaliber Maria Farida. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, selain memiliki integritas dan kapasitas, Maria juga merepresentasikan suara perempuan dan minoritas agama.
Menurut Feri, kehadiran Maria selama ini cukup memberikan warna dalam setiap putusan MK.
"Pansel akan sulit menemukan pengganti sekaliber Maria. Maria itu sosok hakim yang sempurna. Dia negarawan dan pakar perundang-undangan, juga mewakili perempuan dan agama minoritas. Maria juga disable, jadi memiliki perspektif yang berbeda di antara hakim-hakim lain," tuturnya.
Idealnya, sambung Feri, hakim pengganti Maria juga seorang perempuan. Hal ini penting untuk menjaga proporsi keterwakilan gender dan representasi cara pandang yang lebih berwarna bagi MK, terutama menyangkut aspek yang terkait dengan hak-hak perempuan yang selama ini masih banyak tersisihkan.
"Maria juga hakim penganut positivisme yang tidak takut mengambil putusan progresif demi kebenaran. Saya kira penting kehadiran seorang hakim perempuan yang punya perpektif HAM," tandasnya.
Terpisah, anggota pansel Sukma Violetta menegaskan cara kerjanya tidak akan berbeda dengan pansel yang dibentuk pada Maret 2017 guna mencari pengganti Patrialis. Pada tahun lalu, Sukma merupakan salah satu anggota Pansel MK.
Pengganti Maria, jelas Sukma, tidak harus berasal perempuan. "Kami hanya mencari calon yang memiliki integritas dan kredibilitas. Faktor lain seperti penganut hukum konvensional atau progresif, tidak menjadi hal utama," tandasnya.
Ia menambahkan, pansel juga melibatkan koalisi sipil guna menjaring calon-calon yang memiliki kriteria tersebut. Dalam waktu dekat, seluruh anggota Pansel hakim MK akan bertemu dan membicarakan tentang agenda kerja. Selain mengedepankan syarat administratif, proses seleksi juga melibatkan partisipasi publik.
"Kami selalu melibatkan LSM guna menjaring dan memantau rekam jejak calon. Mungkin akan ada tiga calon yang akan kami berikan ke Presiden," ujar wakil ketua Komisi Yudisial itu.
Maria diusulkan menjadi hakim konstitusi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan masa jabatan 16 Agustus 2008-13 Agustus 2013. Ia terpilih kembali untuk masa jabatan kedua, yakni 13 Agustus 203-13 Agustus 2018.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang Diajukan Presiden, pansel dipimpin Ketua MK Harjono.
Pansel juga beranggotakan empat anggota lainnya, yakni Maruarar Siahaan (akademisi dan mantan hakim MK), Sukma Violetta (Wakil Ketua Komisi Yudisial), Zainal Arifin Mochtar (akademisi dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM), dan Mas Achmad Santosa (praktisi hukum). Presiden juga menunjuk seorang Sekretaris, yaitu Cecep Sutiawan. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved