Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Diskriminasi Politik Dari Mantan Napi Korupsi

 Putri Anisa Yuliani
13/4/2018 22:45
Diskriminasi Politik Dari Mantan Napi Korupsi
(Ilustrasi)

DIPERBOLEHKANNYA mantan narapidana (napi) korupsi mencalonkan diri kembali menjadi calon legislatif menjadi sebuah diskriminasi politik.

Sebab dalam UU No 7 tahun 217 tentang Pemilu yang juga mengatur tentang pencalonan presiden dan wakil presiden, diatur bahwa orang yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden maupun wapres tidak boleh pernah melakukan tindak pidana korupsi dan pidana berat lainnya.

Sementara untuk calon legislatif hal itu masih diperbolehkan dengan tidak adanya larangan jelas di dalam pasal.

"Ini sebuah diskriminasi politik. Kenapa untuk capres-cawapres tidak boleh (mantan napi korupsi) tetapi untuk legislatif boleh? Padahal keduanya anggota dewan dan presiden merupakan dua pihak yang sama-sama membuat undang-undang, dan sama-sama menentukan mau kemana arah negara," kata Komisioner KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay dalam diskusi bertajuk 'Urgensi PKPU Larang Mantan Napi Jadi Caleg' di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Jumat (13/4).

Untuk itu penting ditegaskan agar pihak-pihak yang memiliki wewenang membuat aturan seperti KPU untuk masuk ke ranah tersebut dan membuat aturan.

"Saya lihat ada ruang untuk itu. Dalam pengaturan negara penyelenggara bisa untuk menata supaya ini setara," kata Hadar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya