Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin kerja sama dengan bidang Pengembangan dan Pelatihan Penuntutan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ OPDAT).
Kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak saksi dan korban, itu juga dilakukan dengan berbagai institusi di dalam dan luar negeri.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyampaikan hal itu saat melakukan audiensi dengan USDOJ OPDAT di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (13/4). Menurut dia, LPSK perlu belajar banyak dari negara-negara yang memiliki model perlindungan saksi dan korbannya sudah lebih maju, seperti Amerika Serikat.
"Perbandingan seperti ini penting agar apa yang tidak ada atau belum bisa dilakukan di sini bisa kita lakukan ke depannya," ujar Abdul melalui keterangan yang diterima Media Indonesia dari Humas LPSK.
Ia mencontohkan, mengenai pengamanan di ruang sidang di Indonesia ternyata dalam realitasnya ancaman terhadap saksi masih tinggi. Kondisi tersebut tentu akan mempengaruhi kualitas kesaksian yang diutarakan saksi, serta bisa menyebabkan tindak pidana tidak bisa terungkap.
"Nah, bagaimana saksi dilindungi di Amerika hingga bagaimana tata letak ruang sidang di Amerika Serikat, itulah yang harus kita pelajari dari mereka," terang Abdul.
Menurut dia, ada beberapa konsep di Amerika yang bisa saja diterapkan di Indonesia, seperti konsep penyitaan aset pelaku kejahatan. Pun penyitaan dan pelelangan aset pelaku tentunya harus dipelajari, apakah nantinya bisa dipergunakan untuk upaya pemenuhan hak korban atau tidak.
"Ini tentunya sangat bermanfaat bagi korban karena hak mereka semakin bisa terpenuhi dari hasil pelelangan aset pelaku," ujar Semendawai.
Konsep lainnya yang tidak kalah penting ialah terkait justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia bekerja sama. Indonesia baru 7 tahun menerapkan konsep itu, sementara di AS sudah berlangsung sejak awal 70-an.
"Tentunya sangat penting mempelajari konsep tentang justice collabolator dari Amerika, termasuk bagaimana penentuan seseorang bisa disebut justice collabolator atau bukan serta bagaimana perlakuan kepada mereka," ungkapnya.
Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menambahkan, kerja sama yang dilakukan LPSK dengan institusi di luar negeri sangat penting. Alasannya karena kejahatan transnasional yang terjadi di Tanah Air terbilang cukup tinggi.
Ia menilai kejahatan transnasional tidak bisa diatasi oleh institusi dari satu negara saja. Apalagi jika pelaku kejahatan ternyata telah melarikan diri ke negara lain dan korbannya justru masih memerlukan penanganan.
"Maka kerja sama dengan luar negeri, seperti USDOJ OPDAT, FBI maupun Australian Federal Police sangat penting agar proses peradilan bisa terus berjalan dan hak korban terpenuhi," kata Teguh.
Legal Advisor OPDAT Kedubes Amerika Serikat di Indonesia, Jared Kimball menyambut positif keinginan yang diutarakan LPSK. Kimball berjanji bakal memberikan dukungan kepada LPSK baik melalui pelatihan maupun kegiatan lain, seperti membantu koordinasi dengan institusi-institusi terkait perlindungan saksi dan korban di Amerika Serikat.
Sebagai langkah awal, imbuh Kimball, pihaknya akan menyampaikan materi mengenai justice collaborator dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan LPSK pada 17 April mendatang.
"Saya siap berbagi ilmu tentang justice collabolator, karena kebetulan saya memiliki pengalaman sebagai jaksa yang kaitannya erat dengan justice collabolator," katanya.
Kimball pun mengapresiasi kinerja LPSK yang diakuinya sudah menerapkan standar keamanan tinggi. Hal itu terlihat dengan ketatnya pemeriksaan, termasuk kepada tamu yang memasuki Kantor LPSK.
"Secara nyata itu memberi pesan kepada saksi dan korban bahwa Anda dilindungi oleh pihak profesional," tutup dia. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved