Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

KPU Pertimbangkan Ajukan PK, Hendropriyono: Itu bukan Urusan Saya

Astri Novaria
13/4/2018 20:05
KPU Pertimbangkan Ajukan PK, Hendropriyono: Itu bukan Urusan Saya
(ANTARA FOTO/ Wibowo Armando)

KETUA Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono tidak mau ambil pusing terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI.

"Itu bukan urusan saya. Yang penting tugas saya selesai bawa partai ke sasaran," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4).

Menurutnya, hal ini akan menjadi tanggung jawab pemimpin baru PKPI. Seperti diberitakan, Hendropriyono telah menyatakan pamit dari dunia politik.

"Dan saya harus tahu diri, karena saya banyak tidak mengerti keadaan yang berlangsung di era liberal seperti ini. Kacamata saya tidak sampai ke situ, dan saya cukup tua. Karena saya tertua dari seluruh ketua umum, walaupun saya masih bisa berkelahi," tandasnya.

Secara terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sedang mengkaji adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN saat menangani gugatan PKPI. Pihaknya juga sudah berkonsultasi kepada KY mengenai pelaporan itu.

"Konsultasi itu dalam rangka bagaimana kalau KPU berinisiatif melaporkan perilaku hakim yang memeriksa perkara PKPI ini seperti apa, alat bukti seperti apa, masa waktu pelaporan kapan. Kami kemungkinanbesar akan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim PTUN atas penanganan gugatan PKPI," jelasnya.

Meski masih dalam tahap konsultasi, tetapi Hasyim menegaskan jika kemungkinan besar KPU akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik itu. Untuk memperkuat argumentasi dugaan pelanggaran, KPU mengkaji putusan PTUN yang dibacakan pada Rabu (11/4) lalu.

"Supaya bisa diketahui apakah ada indikasi (pelanggaran kode etik). Jika sudah dilaporkan, maka nanti ada peluang untuk diajukannya PK," tegas Hasyim.

Namun, dia mengingatkan jika laporan pelanggaran kode etik hakim PTUN kepada KY berbeda dengan PK putusan PTUN kepada MA. Laporan kepada KY menggunakan objek perilaku hakim yang mana laporan ini tidak merubah hasil putusan PTUN.

"Sementara PK itu kan upaya hukum luar biasa yang diajukan ke MA. Salah satu syarat utamanya adalah ditemukan nya alat bukti baru. Kalau PK dikabulkan maka putusan PTUN bisa dibatalkan oleh MA," jelas Hasyim.

Maka, jika nantinya MA membatalkan putusan PTUN, PKPI berpeluang batal ikut Pemilu 2019. Hasyim menegaskan hal tersebut adalah konsekuensi hukum. Batalnya PKPI sebagai peserta pemilu juga akan diikuti oleh batalnya pencalonan calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan partai besutan AM Hendropriyono itu.

"Konsekuensinya demikian. Parpolnya tidak ada, calegnya nanti siapa yang akan mengusung? Kalau Parpolnya dibatalkan ya segala macam konsekuensi hukum ya begitu," pungkasnya. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya