Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Intelijen Kejagung Tangkap Buron WN Jerman

Golda Eksa
13/4/2018 18:40
Intelijen Kejagung Tangkap Buron WN Jerman
(Dok. Kejaksaan agung)

TIM Tabur (Tangkap Buron) 31.1 Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap buron terpidana kasus penipuan, Gordon Gilbert Hild, warga negara Jerman, di Bali, Jumat (13/4).

Gordon yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2017 diamankan saat bersama istrinya, Ismayati. Setelah menjalani pemeriksaan, pasangan suami istri itu langsung diterbangkan ke Jakarta.

"Kedua terpidana kami tangkap tanpa perlawanan di Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali dan segera diterbangkan ke Jakarta,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Samuel Maringka.

Menurut dia, penangkapan kedua terpidana tersebut merujuk surat Mahkamah Agung. Dalam kasus itu, keduanya dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana penipian dan kemudian masing-masing divonis 3,5 tahun.

Mantan Kepala Kejati Sulsel, itu juga mengapresiasi kerja cepat Tim Tabur 31.1. Ia menegaskan, realitas tersebut sekaligus memberi pesan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.

Keberhasilan penangkapan buron kasus pidana tersebut merupakan bukti konkret program Tabur 31.1 yang digagas Jan Samuel Maringka. Program itu merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.

"Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Sejak program ini dicanangkan, Tabur 31.1 sudah berhasil menangkap 65 orang buron," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya