Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

DPD Nilai Implementasi Dana Desa belum Optimal

Micom
13/4/2018 19:00
DPD Nilai Implementasi Dana Desa belum Optimal
(Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam---Ist)

SETIAP desa di Indonesia mendapat kucuran dana setiap tahunnya dari pemerintah pusat. Kebijakan itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam perjalanannya, Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI melihat implementasi UU yang disahkan pada 2014 itu masih menemui banyak kendala, di antaranya belum terpenuhinya jumlah anggaran yang ditetapkan dalam UU.

"Pertama adalah besaran Dana Desa yang seharusnya 10% dari Dana Transfer Daerah belum terpenuhi," kata Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/4).

Kedua, cara membagi Dana Desa yang belum terlaksana. Senator yang mewakili provinsi Jawa Tengah itu menjelaskan, pembagian dana desa berdasarkan empat kriteria, yaitu luasan wilayah, jumlah penduduk, kemiskinan dan geografis.

Menurut Akhmad Muqowam, pemerintah masih menyamaratakan cara Alokasi Dana Desa (ADD). Padahal, kualifikasi setiap desa tidak sama.

"Ini tidak benar, desa besar sama dengan desa kecil, sehingga tidak adil," ucap alumnus FISIP Univeristas Dipenogoro itu.

Masalah ketiga adalah soal tahapan penyaluran yang semestinya hanya satu kali. Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa penyaluran dibagi ke dalam dua atau bahkan tiga tahap.

Mantan anggota DPR RI tiga periode (1999-2004, 2004-2009, 2009-2014) itu menyebutkan, penyaluran dana desa yang dibagi ke dalam beberapa tahap menyulitkan akuntabilitas pertanggungjawaban.

"Menurut saya yang ikut melahirkan UU Desa, ini perlu peningkatan komitmen pemerintah dalam hal pembangunan desa melalui Dana Desa dan ADD," ujar mantan anggota Komisi II DPR itu.

Sementara itu Dirjen Pengembangan Kawasan Perdesaan Kemendes PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan,pihaknya tengah menyusun regulasi dan skema pengawasan Dana Desa.

"Kami terus memperbaiki skema pengawasan dengan membentuk satgas desa, mengaktifkan inspektorat di tiap kabupaten dan pendamping desa diperbaiki kualitasnya dengan pelatihan," ujar Erani. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya