Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Kuasa Hukum Ahok Timbang Langkah Selanjutnya

 Rudy Polycarpus
26/3/2018 22:50
Kuasa Hukum Ahok Timbang Langkah Selanjutnya
(MI/Ramdani)

TIM kuasa hukum Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sedang menimbang langkah hukum selanjutnya, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Kuasa hukum Basuki, Josefina A Syukur belum bisa bersikap atas putusan tersebut. Pasalnya, ia belum menerima pernyataan resmi dari MA terkait penolakan pengajuan PK itu. 

"Nanti setelah kami dapat, baru akan memikirkan langkah selanjutnya. Kita akan lihat apakah ada peluang secara hukum atau tidak. Kita juga akan diskusi dulu dengan Ahok kalau memang benar seperti itu," jelas Josefina ketika dihubungi di Jakarta, Senin (26/3).

Terkait hal itu, Juru Bicara MA Suhadi mengakui keputusan penolakan oleh MA memang belum diberitahukan kepada tim kuasa hukum Basuki. Alasan penolakan juga belum dapat diberitahukan secara rinci. 

Suhadi menyampaikan, penjelasan detail terkait hal itu akan diberikan ketika pengurusan manajemen dan administrasi perkara itu sudah diselesaikan.

"Nanti secepatnya diunduh di website MA atau disampaikan pada saat persidangan," tandas Suhadi.

Ketua majelis hakim MA yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar. Ia dibantu dua hakim lain yaitu Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Kepaniteraan pidana MA menerima PK yang diajukan oleh kuasa hukum Basuki pada Rabu (7/3). Permohonan itu teregristasi dengan surat nomor 11 PK/Pid/2018.

Sebelumnya, kuasa hukum Basuki mengajukan PK karena menganggap terdapat kekhilafan pada putusan hakim. Dugaan itu muncul setelah putusan bersalah terhadap Buni Yani diberikan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Dengan putusan ini, Ahok mesti tetap menjalankan vonis dua tahun penjara dari PN Jakarta Utara. "Jadi putusan yang dimohon PK tetap berlaku," pungkas Suhadi. 

Hingga saat ini, Basuki masih menjalani hukuman di Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Depok, Jawa Barat. Ia divonis penjara dua tahun untuk perkara penodaan agama pada Mei 2017. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya