Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Sengketa Pilkada Buat KPU Makassar Ajukan Kasasi

 Lina Herlina
26/3/2018 21:55
Sengketa Pilkada Buat KPU Makassar Ajukan Kasasi
(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yang membatalkan penetapan pasangan calon Wali Kota Makassar Petahana Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto yang berpasangan dengan Indira Mukyasari, pada Pilkada Makassar 2018.

Menurut Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhuma Majid, pengajuan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut bukan bentuk dukungan pada salah satu calon. Hal itu melainkan hak dari KPU Makassar, sebagai pihak yang tidak menerima putusan PT TUN dalam perkara ini.

"Jadi KPU Makassar, sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga merasa perlu untuk melakukan, atau mempertahankan apa yang telah ditetapkan, karenanya hari ini kami mengajukan memori kasasi," tegas Marhuma usai mendaftarkan kasasinya lewat PT TUN Makassar, Senin (26/3).

Marhuma dalam hal ini masih ngotot, jika yang dipersoalkan dalam hal ini bukan kewenangan, karena persoalan tersebut belum sampai ke KPU Makassar. Karena penetapan calon berdasarkan syarat. 

"Berkasnya kan sudah masuk, dan akan dikirim ke MA. Kami tinggal menunggu apa keputusannya setelah 20 hari," katanya.

Sementara itu, Adnan Buyung Azis, ketua tim kuasa hukum Danny-Indira menyebutkan, jika keberadaannya di PT TUN Makassar bukan dalam bentuk intervensi. Karena meski sebagai pihak terkait, mereka tidak diberi ruang untuk itu, berdasarkan Peraturan MA Nomor 11 tahun 2016 tentang prosedur sengketa pilkada di PTTUN.

"Peraturan itu tidak memberi ruang masuk sebagai pihak terkait atau intervensi. Dalam perkara ini, selain kalah dengan adanya invisible hand, juga karena adanya perma itu," tegas Adnan.

Makanya, lanjut Adnan, upaya yang bisa dilakukan tim Danny-Indira hanyalah memantau bagaiman KPU mengajukan keberatan. "Hanya itu yang bisa dilakukan. Tapi karena ada desas desus jika ada penjegalan terhadap perkara ini, agar KPU tidak lakukan kasasi, maka kami ke sini juga," tandasnya.

Memang sebelum KPU Makassar mengajukan kasasi, ratusan pendukung pasangan Danny-Indira memadati dan menutup ruas Jalan AP Pettarani, dan berunjuk rasa selama tujuh jam. Akibatnya, satu ruas jalan ditutup dan mengakibatkan kemacetan. Mereka baru bubar setelah melihat pihak KPU benar-benar mengajukan kasasi.

Sebelumnya, PTTUN Makassar mengabulkan gugatan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), terhadap KPU Makassar terkait penetapan calon Wali Kota Makassar.

Hakim menyatakan bahwa surat keputusan KPU Makassar terkait penetapan paslon Wali Kota Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 89 ayat 2 tentang PKPU nomor tahun 2017.

Pilwalkot Makassar diikuti dua pasangan calon, yaitu Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, yang diusung koalisi 10 partai politik, dan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari yang maju lewat jalur perseorangan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya