Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengonfrontasi dua tersangka kasus KTP elektronik Setya Novanto dan Made Oka Masagung, pekan depan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono di Gedung KPK, Senin (26/3). "Mungkin pekan depan akan dikonfrontir," ujarnya.
Pekan lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto menyebut dua nama baru yang dianggap menerima aliran uang KTP-el. Dua nama itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dua nama itu dikatakan masing-masing menerima US$500 ribu dari Made Oka Masagung. Ketika itu Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP, sedangkan Pramono Wakil Ketua DPR.
Menurut Bambang, kesaksian mantan ketua DPR itu yang akan dikonfrontasi dengan kliennya. Made Oka sebelumnya membantah pernah memberi uang bancakan tersebut kepada Puan dan Pramono.
"Tidak ada. Pak Made tidak ada. Karena itu Oktober 2012, tidak pernah ke rumah Novanto," jelasnya.
Bambang tak mengetahui alasan Novanto melontarkan tudingan tersebut kepada Made Oka.
"Saya tidak tahu. Itu kan haknya beliau. Benar atau tidak, yang penting kita sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan belum memberikan status justice collaborator yang diajukan Novanto. Alasannya, Novanto belum mengakui kesalahan terkait perkara korupsi KTP-el.
"Karena kalau JC mengakui kesalahannya, bahwa dia melakukan itu (tindak pidana). Dia mengakui salah juga belum," tandas Agus. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved