Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka kasus korupsi.
AHM bersama Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula, tahun anggaran 2009.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu HAM Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan kedua ZM ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jumat (16/3).
AHM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, sedangkan ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
Menurut Saut, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong ini merupakan supervisi dari Polda Maluku Utara. "Proses penyelidikan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan tak berkaitan dengan gelaran pilkada serentak 2018," ujar Saut.
KPK menduga AHM dan ZM telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009.
AHM dan ZM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
AHM merupakan salah satu calon gubernur Maluku Utara yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar dan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved