Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Tolak Teken,Presiden Dorong Publik ke MK

Pol/Nov/X-6
15/3/2018 07:37
Tolak Teken,Presiden Dorong Publik ke MK
(Sejumlah Mahasiswa Menolak Pengesahan Revisi Undang-Undang MD3 -- ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

PRESIDEN Joko Widodo memilih tidak menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Posisi itu diambil karena Presiden memahami kegelisahan publik atas sejumlah pasal yang dinilai mengekang demokrasi.

"Ini hari terakhir dan saya sampaikan saya tidak menandatangani undang-undang tersebut. Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan, undang-undang itu tetap akan berlaku walaupun tidak ada tanda tangan saya. Kenapa tidak saya tanda tangani, ya saya menangkap keresahan masyarakat," kata Presiden di Serang, Banten, kemarin.

Selanjutnya, Presiden menyarankan masyarakat melayangkan gugatan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Presiden, untuk saat ini ia memilih tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Diuji materi dululah coba, ini yang mengajukan uji materi kan banyak ke MK. Diuji materi, saya kira mekanismenya seperti itu. Kenapa tidak dikeluarkan perppu? Ya sama saja. Perppu kalau sudah jadi, ya harus disetujui DPR. Gitu loh. Masak pada nggak ngerti," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan terhitung hari ini UU MD3 secara otomatis berlaku meski Presiden Jokowi akhirnya memutuskan tak menandatangani.

Bambang juga berharap pemerintah segera memberikan nomor terhadap undang-undang tersebut sehingga bisa segera dilaksanakan. Ia pun meminta publik tidak perlu khawatir dengan sejumlah pasal di undang-undang itu yang dinilai kontroversial. "Bagi pihak yang tidak setuju, bisa langsung melakukan uji materi," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai Presiden bisa langsung menerbitkan perppu untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam UU tentang MD3.

"Itu bisa saja dilakukan kalau Presiden keluarkan perppu atau perintahkan Menkum HAM revisi secepatnya atau biarkan saja," ujar Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi mempunyai pertimbangan politik apabila sampai saat ini belum menandatangani UU MD3. Termasuk, sambung dia, Presiden punya wewenang mengeluarkan perppu.

"Terserah saja, itu kan perhitung-an politik Pak Jokowi," tandasnya.(Pol/Nov/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya