Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PELAKU korupsi tidak perlu menerima uang secara langsung untuk dinyatakan bersalah.
Hal itu diungkapkan saksi ahli perbankan dan transaksi keuangan Yunus Husein, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Setya Novanto.
Sebab, meski tidak menerima secara langsung aliran dana korupsi, pelaku dapat dinyatakan bersalah jika dalam penelusuran dana ditemukan bukti sah dan meyakinkan bahwa aliran dana itu berkaitan dengan pelaku.
Saksi mencontohkan pada kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dana suap untuk Akil mengalir ke perusahaan.
"Ia sama sekali tidak menerima uang itu. Tapi bisa dijerat dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena ia erat kaitannya dengan perusahaan tempat uang itu dikirimkan," kata Yunus dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (12/3).
Yunus juga berpendapat untuk bisa dipidana dengan UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU, tak perlu ketiga unsur TPPU dipenuhi.
"Cukup salah satu dari unsur adanya penempatan (uang), pemecahan nominal (uang) serta pemanfaatan oleh penerima. Cukup ada penempatan uang saja secara tidak wajar dibuktikan dengan cetak bukti transaksi di bank, sudah cukup," tutur Yunus lagi.
Dalam kasus ini, diketahui bahwa aliran dana demi kelancaran pengadaan KTP elektronik oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), tersebar hingga ke Singapura.
Setidaknya ada dua aliran dana yang mengarah pada Novanto, yang di antaranya pernah diberikan oleh Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem senilai US$1,8 juta. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved