Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua kuda dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ke Istana Bogor. Kuda-kuda itu sebelumnya dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai barang gratifikasi.
Penitipan dua kuda itu dilakukan langsung oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono bersama Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Karman Kamal.
Giri mengatakan, kedua kuda jantan jenis sandalwood senilai Rp70 juta itu dititipkan ke Istana Kepresidenan Bogor, karena KPK tidak memiliki tempat untuk memelihara binatang.
"Karena ini binatang hidup kemudian KPK belum memiliki fasilitas untuk mengelola barang semacam ini, untuk sementara kita titipkan di Istana," ujarnya di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3).
Giri berharap, penitipan dua kuda tersebut di Istana Bogor dapat menjadi edukasi masyarakat, khususnya soal barang yang diterima oleh pejabat negara. Ia juga memuji keteladanan Presiden yang rutin melaporkan barang-barang gratifikasi ke KPK.
Selain kuda, KPK juga menyerahkan sejumlah barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden. Benda tersebut nantinya akan dititipkan di Museum Kepresidenan Balai Kirti, Kompleks Istana Bogor.
Berdasarkan hasil kalkulasi KPK, nilai barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden mencapai angka Rp58 miliar.
"Ada enam boks. Nanti DJKN akan menyebutkan apakah barang-barang itu ditaruh di museum (Balai Kirti) atau untuk pembelajaran di tempat lain atau dilelang atau hal-hal lain demi kepentingan dan kemaslahatan bangsa," tandas Giri.
Terpisah, Deputi Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, kuda itu adalah pemberian warga NTB kepada Presiden Jokowi saat menghadiri Festival Sandalwood, pertengahan Juli 2017 lalu. Presiden kemudian melaporkan pemberian dua ekor kuda itu kepada KPK.
"Pada 11 Oktober 2017, KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah menetapkan dua kuda tersebut sebagai barang milik negara," jelas Bey.
Ia menegaskan mekanisme tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada. Kedua kuda tersebut telah diserahterimakan dari KPK kepada Kepala Rumah Tangga Istana Presiden Bogor. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved