Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
TRADISI uang ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018 sudah berlangsung sejak tahun 2014. Hal itu diungkap anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono, di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin.
Supriyono yang kini berstatus sebagai tersangka KPK itu bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi), Syaipuddin (Asisten III Setda Provinsi Jambi), dan Arpan, mantan Plt Kadis PU-Pera Jambi.
"Ya, setiap tahun ada. Terkadang nominalnya bervariasi. Sudah tradisi. Ya, istilahnya jika kami sahkan (RAPBD), kami dapat apa? ungkap Supriyono dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini.
Supriyono yang juga rekan satu partai politik dengan Gubernur Jambi Zumi Zola itu belum sempat menikmati uang ketuk palu suap RAPBD Jambi 2018. Ia tertangkap tangan oleh penyidik KPK saat hendak menerima uang dari terdakwa Syaipuddin pada 28 November 2017.
Di sidang tersebut, Supriyono juga menyebut-nyebut nama Hasan Basri Agus, mantan Gubernur Jambi sebelum periode Zumi Zola. Menurut dia, setiap pengesahan RAPBD Jambi di era Gubernur Hasan Basiri, jumlah uang ketuk palu bervariasi.
"Sebesar Rp100 juta untuk tahun 2014 dan 2015. Pada 2016, jumlah uang ketuk palu meningkat menjadi Rp150 juta. Untuk 2017, Rp100 juta," beber dia.
Supriyono pun berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa sumber uang ketuk palu selama ini terbesar dari Dinas PU-Pera Jambi. "Namun, saya lupa siapa yang memberi," ujar dia.
Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan delapan saksi. Beberapa di antaranya merupakan anggota DPRD Jambi yang diduga ikut menerima uang ketuk palu, yakni Cekman (Partai Hanura), Tadjuddin Hasan dari PKB, Parlagutan dari PPP, serta Elhelwi dari PDIP.
Sementara itu, pengusaha Ali Tonang alias Ahui yang menyerahkan uang Rp5 miliar kepada mantan Plt Kadis PU-Pera. Tiga saksi lagi ialah pegawai Dinas PU-Pera anak buah terdakwa Arpan. Dua di antara mereka ialah Wahyudi Apdian dan Deny Ivan yang menjadi kurir uang ketuk palu buat anggota DPRD.
Belum ditahan
Gubernur Jambi Zumi Zola hingga kini belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar itu masih aktif menjalankan tugas sebagai seorang gubernur.
Juru bicara KPK Febri Diansyah berkelit saat disinggung sikap KPK yang terkesan lembek menangani perkara ini. Dia beralasan belum adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Zumi Zola karena pihaknya masih mencari ihwal suap dari politikus PAN tersebut.
"Dalam kasus pertama yang kita uraikan sejauh mana peran dari gubernur pada saat itu terkait proses pemberian dan pembicaraan-pembicaraan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Selain mencari rentetan suap itu, diakui Febri pihaknya juga masih mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Pasalnya, penetapan tersangka Zumi Zola merupakan hasil dari pengembangan kasus ini.
Febri mengatakan KPK perlu ketelitian untuk merangkum aspek-aspek dari dua kasus gratifikasi dan suap. "Kita harapkan nanti fakta persidangan kalau sudah terungkap akan lebih terang kasus ini," ujar dia. (MTVN/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved