Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Kejaksaan Agung Bekuk Koruptor Dana Banjir DKI

Golda Eksa
05/3/2018 20:20
Kejaksaan Agung Bekuk Koruptor Dana Banjir DKI
(Dok. MI/Arya Manggala)

KORPS Adhyaksa melalui Tim Satgas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bersama Resmob Bareskrim Polri meringkus AP.

AP merupakan buron kasus korupsi dana swakelola banjir pada Sudin Pekerjaan Umum dan Tata Air Kota Administratif Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, menerangkan Tim Satgasus P3TPK yang berada di bawah komando Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, meringkus AP di wilayah Bojong Kulur, Kabupaten Bogor, Jumat (2/3), sekitar pukul 22.00 WIB.

"AP merupakan PNS di Sudin Pekerjaan Umum dan Tata Air Kota Administratif Jakarta Barat. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan di instansi tersebut pada 2013," ujar Rum kepada wartawan, Senin (5/3).

AP kemudian menjalani pemeriksaan intensif dan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan yang merujuk Surat Perintah Penahanan dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-12/F.2/Fd.1/03/2018 berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Maret 2018.

Menurut dia, AP masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Ia terbukti menyalahgunakan dana swakelola tahun anggaran 2013 sebesar Rp14,18 miliar yang sedianya digunakan untuk sejumlah kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur saluran lokal, saluran drainase jalan, dan perbaikan pengendali banjir.

Berdasarkan hasil audit BPKP RI, terang Rum, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp5,15 miliar. Walhasil, AP pun dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, imbuh dia, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tidak hanya memproses AP. Sebelumnya terdapat 10 orang yang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Para terdakwa itu ialah Yoyo Suryanto bin Sutarya, Raden Sugiyanto, Nurhadi, Heri Setyawan, Heddy Hamrullah, Binahar Pangaribuan, Ahmad Mawardy, Eko Prihartono, dan Arnold Welly Arde. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya