Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
REVISI UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) telah disahkan pekan lalu. UU MD3 inipun sudah berada di meja Presiden Joko Widodo menunggu untuk ditandatangani. Namun presiden Jokowi enggan untuk meneken UU tersebut menyusul banyaknnya protes masyarakat.
Menanggapi keengganan Jokowi, Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai, bila Presiden Jokowi benar-benar menolak menandatangani UU MD3 itu maka sikap Jokowi dapat meningkatkan rasa kepercayaan publik terhadap kepemimpinannya.
"Dari sisi politik sikap penolakan pak Jokowi dapat menguntungkan karena berdampak terhadap rasa kepercayaan publik kepada kepemimpinan Jokowi," kata Ramses di Jakarta, Jumat (23/2).
Menurut Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta itu, penolakan Jokowi tentu didasari suatu pertimbangan logis dan salah satunya terkait reaksi keras publik yang sangat tidak menyepakati sejumlah pasal dalam UU MD3 tersebut.
"Presiden pasti punya alasan mendasar dan logis dan saya melihatnya salah satu alasan itu terkait penolakan masyarakat luas," ujar Ramses.
Lebih lanjut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia itu mengatakan, banyak kelompok masyarakat yang menolak keras terhadap UU MD3. Bila Presiden mendengar penolakan masyarakat dan mengambil sikap untuk menolak meneken UU itu, sikap Presiden Jokowi menjadi modal politik sebab Jokowi dianggap berpihak kepada publik
Hal senada dikemukakan, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luthfi Andi Mutty (Fraksi NasDem) mengatakan upaya presiden tersebut dilakukan agar polemik yang ditimbulkan tidak semakin meruncing dan memperkeruh suasana kebatinan warga terhadap lembaga negara. Untuk diketahui fraksi Nasdem melakukan walk out saat pengesahan revisi UU MD3 di paripurna karena dianggap produk legislasi itu tidak memihak rakyat.
“Ya bisa saja, langkah Presiden Jokowi ini agar tidak semakin menambah polemik. Saat ini kan UU MD3 masih menjadi sorotan utama publik. Soal kenapa Presiden tidak mau atau belum mau tandatangan hanya beliau yang tahu alasannya,” katanya.
Meski demikian, dalam ketentuannya di Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011, dalam waktu 30 hari UU tersebut tetap akan berlalu walau tanpa persetujuan presiden. “Karena RUU sudah disahkan, maka jika dalam 30 hari tidak ditandatangani oleh presiden, UU itu tetap berlaku,” tutur politisi NasDem ini.
Secara legitimasi, lanjutnya, UU MD3 masih memiliki kekuatan hukum. Apalagi dalam pembahasan UU ini selalu dihadiri oleh perwakilan pemerintah.
Hanya saja, Luthfi menegaskan, keputusan revisi UU MD3 yang menimbulkan polemik ini perlu dijadikan pelajaran bagi DPR ke depannya. Perlu kehati-hatian dalam setiap keputusan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman dalam penafsiraan. Pelibatan publik juga dipandang perlu sebelum diputuskan.
“Agar polemik seperti ini tidak terulang, UU ini perlu dijadikan pelajaran, bahwa membahas UU tidak boleh terburu-buru dan perlunya pelibatan publik serta mensosialisasikan UU tersebut," pungkasnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved