Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
SEJUMLAH aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (Jamak) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (5/2) siang, untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan kapal baru yang mencapai miliaran rupiah.
Dalam laporan yang disampaikan pada pukul 12 .06 WIB itu, para mahasiswa tersebut diterima oleh bagian pengaduan dan laporan KPK.
Menurut Ketua Presedium Jamak, Yongki Ari Wibowo, proyek Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (DKB) (Persero) dengan PT Krakatau Shipyard (KS) dalam pembangunan kapal baru telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga kurang lebih Rp2.365.190.000 berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017.
"Potensi kerugian negara tersebut berasal dari pembayaran UUDP kepada PT KS yang berpotensi merugikan pembagian sharing kepada PT DKB jika tidak dikompensasi sebagai biaya fasilitas sebesar Rp2.365.190.000.00," ujarnya.
Disebutkan juga bahwa dalam perpanjian tersebut, diputuskan antara lain membentuk kemitraan KSO secara bersama-sama dengan nama KSO DKB-KS dan menunjuk PT DKB sebagai perusahaan utama kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO.
Sedangkan keikutsertaan modal ialah PT DKB sebesar 55% dan PT KS 45%. Setiap peserta anggota KSO juga akan mengambil bagian sesuai pembagian dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO.
Selain itu, anggota KSO juga akan melakukan pengawasan penuh atas semua aspek pelaksanaan dan perjanjian, termasuk hal untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat menyurat dan lain-lain.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana BAP BPK tersebut diketahui bahwa pembagian biaya dan laba/rugi KSO tidak memiliki dasar perhitungan.
KSO merupakan penggabungan sumber daya PT DKB yang memiliki SDM dan fasilitas dengan PT KS yang memiliki sharing pemasaran, permodalan, dan fasilitas. Pada hasil pemeriksaan dokumen tersebut juga tidak ditemukan dasar penghitungan penerimaan antara kedua belah pihak dari pembangunan kapal baru di KSO.
Ironisnya, terkait pembentukan dan sharing KSO, Direktur Komersial PT DKB saat itu, AP, kepada petugas BPK (sebagaimana BAP BPK) mengungkapkan bahwa tidak ada dasar perumusan sharing 55% dan 45%.
Selain itu KSO juga dikatakan dibentuk tanpa adanya setoran modal, sedangkan sharing hanya berdasarkan semangat saling melengkapi untuk maju bersama.
Sementara untuk marketing fee sebesar 2% ke PT KS merupakan hasil perundingan antara PT DKB dan PT KS. Kemudian biaya fasilitas sebesar 3% per proyek adalah biaya pemakaian lahan galangan dan lokasi peluncuran. Sedangkan untuk peralatan seperti forklift, crane, dan lain-lain disewa sendiri oleh KSO yang biayanya diperhitungkan sebagai bagian biaya fasilitas.
Dari isi perjanjian yang dilakukan PT DKB dan PT KS dengan keterangan yang disampaikan AP kepada tim BPK sebagaimana tertera dalam BAP ditemukan adanya perbedaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut dan segera menggali keterangan lebih jauh dari saudara AP. (RO/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved