Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Ketua DPP HTI Bantah Berniat Bubarkan NKRI

Gan/P-5
02/2/2018 09:29
Ketua DPP HTI Bantah Berniat Bubarkan NKRI
(Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HTI -- MI/PANCA SYURKANI)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan status badan hukumnya oleh pemerintah, kemarin. Agenda sidang kali ini masih menghadirkan saksi dari pihak HTI.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia, sidang tersebut digelar pada pukul 08.30 WIB. Dua saksi yang dihadirkan ialah Ketua DPP HTI Farid Wajni dan anggota HTI Abdul Fanani.

Sidang dipimpin hakim ketua Tri Cahya Indra Permana dan dua hakim anggota, Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro. Kuasa hukum penggugat salah satunya ialah Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang, materi pertanya-an yang dilontarkan kuasa hukum penggugat ialah soal bentuk dakwah HTI, konsep khilafah, dan mengonfirmasi tujuan HTI membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, materi pertanyaan kuasa hukum tergugat antara lain pemahaman saksi terhadap materi gugatan dan seluk beluk organisasi HTI.

Saat menjawab pertanyaan itu, Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Farid Wajni menegaskan organisasi yang dipimpinnya itu tidak pernah memiliki tujuan membubarkan NKRI atau mengubah Pancasila.

"HTI merupakan organisasi dakwah. Kami hanya menyerukan Islam," ungkap Fariz dalam ruang sidang utama PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, kemarin.

Fariz menambahkan selama ini tidak ada aksi yang bertujuan merebut kekuasaan. Ketika kuasa hukum penggugat kembali menegaskan dalam pertanyaan apakah tujuan pendirian HTI ialah untuk membubarkan NKRI sekaligus mengganti Pancasila dengan sistem khilafah, Fariz menjawab singkat, "Tidak ada."

Menurut dia, konsep ajaran Islam yang selama ini diserukan HTI di antaranya mengenai syariat islam, khilafah, hingga soal riba dan haram. Sehingga dalam perjalannya bukan hanya khilafah yang ditekankan HTI. "Kami juga serukan soal akidah, hubungan sosial, dan lain-lain, khi-lafah bukan satu-satunya seruan kami," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Hafzan Taher menyampaikan akan kembali menyerahkan bukti tambahan dalam kasus gugatan ini. "Kita akan serahkan bukti lainnya," ujarnya singkat.

Seperti yang diketahui, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. Atas keputusan ini, HTI menggugat Kemenkum dan HAM ke PTUN Jakarta.(Gan/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya